25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Limpahkan Kasus TPPU ke Kejari Labusel, Serahkan Rp324 Juta Hasil Kejahatan Tersangka Narkoba

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Polisi menyerahkan uang sebesar Rp324 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut). Uang tersebut merupakan hasil kejahatan milik seorang bandar narkoba yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.

Selain itu, polisi juga menyerahkan seorang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini. Inisialnya adalah N alias Rita (41), yang merupakan istri dari bandar narkoba pemilik uang tersebut.

“Hari ini tersangka TPPU dalam kasus sabu 60 kilogram beserta barang bukti uang sebesar Rp 324 Juta, kita serahkan ke JPU,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan, Selasa (21/12).

Anhar mengatakan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari penangkapan NA alias Ipin (29), pada Senin (14/6) silam. Ketika itu Ipin ditangkap polisi di Sei Beruhur, Labusel, saat melintas membawa 60 Kilogram sabu dan 2000 butir pil ekstasi.

Kepada polisi Ipin mengaku jika narkoba tersebut merupakan milik I alias Bram, warga Tanjungbalai, Sumut. Dari pengakuan Ipin tersebut polisi kemudian menuju ke Tanjungbalai dan mengamankan Rita yang merupakan istri Bram.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan awalnya polisi menemukan rekening atas nama P (ibunda Ipin), yang pada 14 Juni 2021 saldonya tercatat sebanyak Rp 364 juta.

Sehari kemudian saldo direkening tersebut kemudian dipindahkan ke rekening H (calon menantu Bram) sebesar Rp221 Juta dan ke rekening Rita (istri Bram) sebesar Rp92 Juta. Selain itu juga ada dilakukan penarikan tunai sebesar Rp11 juta.

“Ini kan merupakan indikasi adanya upaya menyamarkan uang yang diduga hasil kejahatan. Dan setelah kita selidiki ternyata ini perintah dari si Bram. Karena itu kita menemukan bukti yang kuat untuk TPPU nya,” kata Martualesi.

Dari jumlah awal sebesar Rp 364 Juta yang diketahui ada di rekening P, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp324 Juta. Sedangkan Rp40 juta lagi, masih ditelusuri kemana larinya, namun ada 1 sepeda motor jenis metik baru, yang turut diamankan polisi dari rumah Bram.

Menurut Martualesi, Bram diduga merupakan anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Sedikitnya dia telah tiga kali lolos menyeludupkan sabu ke berbagai daerah dengan berat puluhan Kilogram.

Dalam kesempatan tersebut, Martualesi juga mengumumkan tentang pencarian I alias Bram.

Dia meminta masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaannya agar melaporkan ke polisi terdekat. (mbs/azw)

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Polisi menyerahkan uang sebesar Rp324 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut). Uang tersebut merupakan hasil kejahatan milik seorang bandar narkoba yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.

Selain itu, polisi juga menyerahkan seorang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini. Inisialnya adalah N alias Rita (41), yang merupakan istri dari bandar narkoba pemilik uang tersebut.

“Hari ini tersangka TPPU dalam kasus sabu 60 kilogram beserta barang bukti uang sebesar Rp 324 Juta, kita serahkan ke JPU,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan, Selasa (21/12).

Anhar mengatakan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari penangkapan NA alias Ipin (29), pada Senin (14/6) silam. Ketika itu Ipin ditangkap polisi di Sei Beruhur, Labusel, saat melintas membawa 60 Kilogram sabu dan 2000 butir pil ekstasi.

Kepada polisi Ipin mengaku jika narkoba tersebut merupakan milik I alias Bram, warga Tanjungbalai, Sumut. Dari pengakuan Ipin tersebut polisi kemudian menuju ke Tanjungbalai dan mengamankan Rita yang merupakan istri Bram.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan awalnya polisi menemukan rekening atas nama P (ibunda Ipin), yang pada 14 Juni 2021 saldonya tercatat sebanyak Rp 364 juta.

Sehari kemudian saldo direkening tersebut kemudian dipindahkan ke rekening H (calon menantu Bram) sebesar Rp221 Juta dan ke rekening Rita (istri Bram) sebesar Rp92 Juta. Selain itu juga ada dilakukan penarikan tunai sebesar Rp11 juta.

“Ini kan merupakan indikasi adanya upaya menyamarkan uang yang diduga hasil kejahatan. Dan setelah kita selidiki ternyata ini perintah dari si Bram. Karena itu kita menemukan bukti yang kuat untuk TPPU nya,” kata Martualesi.

Dari jumlah awal sebesar Rp 364 Juta yang diketahui ada di rekening P, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp324 Juta. Sedangkan Rp40 juta lagi, masih ditelusuri kemana larinya, namun ada 1 sepeda motor jenis metik baru, yang turut diamankan polisi dari rumah Bram.

Menurut Martualesi, Bram diduga merupakan anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Sedikitnya dia telah tiga kali lolos menyeludupkan sabu ke berbagai daerah dengan berat puluhan Kilogram.

Dalam kesempatan tersebut, Martualesi juga mengumumkan tentang pencarian I alias Bram.

Dia meminta masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaannya agar melaporkan ke polisi terdekat. (mbs/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/