26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

10 Ton Daging Sapi Ilegal Disita

TANJUNGBALAI-Sebanyak 10 ton daging sapi ilegal merek Allana asal India digerebek tim gabungan Bea Cukai, saat sandar di Tangkahan Pantai Perupuk Kecamatan Limapuluh, Batubara, Rabu (18/1) sekira pukul 00.10 WIB.

Daging yang dikemas dalam 426 kotak itu dari Malaysia dibawa KM Sumber Rezeki Jaya. Penggerebekan bermula ketika pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung menerima informasi adanya pembongkaran daging sapi asal India yang dibawa KM Sumber Rezeki Jaya di Tangkahan Perupuk.
Mendapat informasi, pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan tim untuk melakukan penangkapan di lokasi yang menjadi wilayah KPPBC tipe B Kuala Tanjung.

Tim gabungan terdiri dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, KPPBC Tipe B Kuala Tanjung, Karantina Tanjungbalai Asahan, Polres Asahan, Kodim 0208 Asahan, serta Batalyon 126 Kala Sakti menemukan aktivitas pembongkaran daging yang tidak dilengkapi surat izin.
Tim langsung melakuan penyitaan dan mengamankan daging di gudang Badan Karantina Hewan Deperteman Pertanian Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan, di Jalan Perintis Km 9 Asahan.

Selain menyita barang bukti, tim juga berhasil menangkap Kepala Kamar Mesin KM Sumber Rezeki Jaya Jean Millis sementara nakhoda serta anak buah kapal berhasil melarikan diri dalam penyergapan.

Jean Millis (34), warga Jalan Rukun Kelurahan Silau Bestari Tanjungbalai diboyong ke KPPBC Teluk Nibung untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Kepala KPPBC Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean ketika dikonfirmasi mengaku, daging sapi asal India diselundupkan dari Malaysia.
“Barang bukti 10.650 kilogram daging sapi beku dan satu awaknya diamankan. Dalam waktu dekat daging sapi akan dimusnahkan. Akibat pelanggaran ini negara mengalami kerugian sekitar Rp490 juta,” kata Hutahaean.

Diterangkannya, pelaku melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.(sht/ilu/spy/smg)

TANJUNGBALAI-Sebanyak 10 ton daging sapi ilegal merek Allana asal India digerebek tim gabungan Bea Cukai, saat sandar di Tangkahan Pantai Perupuk Kecamatan Limapuluh, Batubara, Rabu (18/1) sekira pukul 00.10 WIB.

Daging yang dikemas dalam 426 kotak itu dari Malaysia dibawa KM Sumber Rezeki Jaya. Penggerebekan bermula ketika pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung menerima informasi adanya pembongkaran daging sapi asal India yang dibawa KM Sumber Rezeki Jaya di Tangkahan Perupuk.
Mendapat informasi, pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan tim untuk melakukan penangkapan di lokasi yang menjadi wilayah KPPBC tipe B Kuala Tanjung.

Tim gabungan terdiri dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, KPPBC Tipe B Kuala Tanjung, Karantina Tanjungbalai Asahan, Polres Asahan, Kodim 0208 Asahan, serta Batalyon 126 Kala Sakti menemukan aktivitas pembongkaran daging yang tidak dilengkapi surat izin.
Tim langsung melakuan penyitaan dan mengamankan daging di gudang Badan Karantina Hewan Deperteman Pertanian Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan, di Jalan Perintis Km 9 Asahan.

Selain menyita barang bukti, tim juga berhasil menangkap Kepala Kamar Mesin KM Sumber Rezeki Jaya Jean Millis sementara nakhoda serta anak buah kapal berhasil melarikan diri dalam penyergapan.

Jean Millis (34), warga Jalan Rukun Kelurahan Silau Bestari Tanjungbalai diboyong ke KPPBC Teluk Nibung untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Kepala KPPBC Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean ketika dikonfirmasi mengaku, daging sapi asal India diselundupkan dari Malaysia.
“Barang bukti 10.650 kilogram daging sapi beku dan satu awaknya diamankan. Dalam waktu dekat daging sapi akan dimusnahkan. Akibat pelanggaran ini negara mengalami kerugian sekitar Rp490 juta,” kata Hutahaean.

Diterangkannya, pelaku melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.(sht/ilu/spy/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/