KARO, SUMUTPOS.CO – Hari Raya Natal merupakan hari yang penuh suka cita dan bahagia, begitu juga dengan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang beragama Nasrani, pada Minggu (25/12).
Sebanyak 11 Warga Binaan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021, rinciannya, 8 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 3 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Pemberian remisi khusus ini diberikan Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti melalui Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus kepada perwakilan dari warga binaan yang mendapatkan remisi.
Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Kado terindah Bagi 11 WBP Rutan Kabanjahe. Dalam sambutannya, Sastra Barus menyampaikan, walaupun pada kesempatan kali ini warga binaan tidak dapat merayakan Hari Natal bersama keluarga, namun kita dapat merasakan kehadiran Tuhan ditengah-tengah kita dan kita bersama-sama berdoa agar pandemi ini segera berlalu agar warga binaan dapat bertemu kembali dengan keluarganya.
Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Kado Terindah Bagi 11 WBP Rutan Kabanjahe.
“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” katanya menambahkan. Program pemberian Remisi menjadi sangat berharga dan menjadi penting bagi WBP pada saat masa pandemi Covid-19.
“Ini tentu menjadi stimulus positif agar WBP senantiasa bersemangat mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Kabanjahe,” pesan Sastra Barus. Acara berlangsung dengan penuh sukacita dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan. (deo/han)
KARO, SUMUTPOS.CO – Hari Raya Natal merupakan hari yang penuh suka cita dan bahagia, begitu juga dengan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang beragama Nasrani, pada Minggu (25/12).
Sebanyak 11 Warga Binaan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021, rinciannya, 8 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 3 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Pemberian remisi khusus ini diberikan Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti melalui Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus kepada perwakilan dari warga binaan yang mendapatkan remisi.
Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Kado terindah Bagi 11 WBP Rutan Kabanjahe. Dalam sambutannya, Sastra Barus menyampaikan, walaupun pada kesempatan kali ini warga binaan tidak dapat merayakan Hari Natal bersama keluarga, namun kita dapat merasakan kehadiran Tuhan ditengah-tengah kita dan kita bersama-sama berdoa agar pandemi ini segera berlalu agar warga binaan dapat bertemu kembali dengan keluarganya.
Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Kado Terindah Bagi 11 WBP Rutan Kabanjahe.
“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” katanya menambahkan. Program pemberian Remisi menjadi sangat berharga dan menjadi penting bagi WBP pada saat masa pandemi Covid-19.
“Ini tentu menjadi stimulus positif agar WBP senantiasa bersemangat mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Kabanjahe,” pesan Sastra Barus. Acara berlangsung dengan penuh sukacita dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan. (deo/han)