30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Sergai, 4 ASN Ngaku tak Pernah Dilibatkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdangbedagai (Sergai), kompak mengaku tak pernah dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa.

KETERANGAN: Empat saksi ASN KPU Sergai, memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, Rabu (5/1).

Hal itu disampaikan mereka sebagai saksi, kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Sergai, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/1).

Keempat saksi yakni, Dahliana Saragih selaku pejabat pengadaan barang dan jasa, Meysari, Affandi dan Marah Hasian Nasution selaku Ketua Tim Penerima Pekerjaan. Keempatnya merupakan ASN KPU Sergai, yang bersaksi untuk ketiga terdakwa, Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai, Chairul Miftah Nasution selaku PPK dan Rahmansyah selaku bendahara pengeluaran KPU Sergai.

Mulanya, tim penuntut umum dari Kejari Sergai, menanyakan kepada saksi Dahliana tentang berapa item pengadaan barang dan jasa yang dilakukan para terdakwa.

“Kurang lebih 40-an yang nilainya dibawah Rp200 juta. Saat itu yang melaksanakan (pengadaan barang dan jasa) PPK, bapak Chairul Miftah Nasution,” ungkap Dahlia, dihadapan Hakim Ketua Eliwarti.

Selama bertugas kurun waktu 2020 sampai tahun 2021, kata Dahlia, dalam pengadaan barang dan jasa senilai yang disebutkannya, ia tidak pernah dilibatkan selaku pejabat pengadaan barang dan jasa oleh terdakwa Chairul. Pada hal, dia diangkat melalui surat keputusan (SK) oleh terdakwa Dharma Eka.

“Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan mulai dari perencanaan persiapan pemilihan maupun perencanaan,” katanya.

Disinggung jaksa, apa pernah menanyakan kepada terdakwa, kenapa tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut jaksa, saksi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa seharusnya mengetahui dan turut menandatangi dokumen.

“Pernah saya tanya, tetapi kata pak Chairul untuk ditokoh-tokohi. Saya hanya diminta tanda tangan saja, tanpa pernah mengeluarkan pengadaan barang dan jasa,” benernya. Karena tak pernah dilibatkan, lanjutnya, ia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri pada Juni 2021.

Selain itu, selama bertugas di KPU Sergai dari tahun 2020 sampai 2021, ia pernah mendapat surat perintah perjalanan dinas (SPPD), yang nominalnya sebesar Rp22 juta. Hal itu turut dipertanyakan jaksa.

“Dari SPPD saya menerima Rp22 juta. Saya menerima karena memang berhak. Ternyata setelah diperiksa di kejaksaan, kami tidak berhak (menerima),” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Marah Hasian Nasution. Dia selaku ketua tim, membenarkan ada 40 pekerjaan, yang menurutnya tidak semua dilaksanakan.

“Diambil alih oleh Chairul selaku PPK. Seharusnya itu tugas PPHP (panitia pemeriksa hasil pekerjaan),” katanya, yang diamini ketiga saksi lainnya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdangbedagai (Sergai), kompak mengaku tak pernah dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa.

KETERANGAN: Empat saksi ASN KPU Sergai, memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, Rabu (5/1).

Hal itu disampaikan mereka sebagai saksi, kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Sergai, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/1).

Keempat saksi yakni, Dahliana Saragih selaku pejabat pengadaan barang dan jasa, Meysari, Affandi dan Marah Hasian Nasution selaku Ketua Tim Penerima Pekerjaan. Keempatnya merupakan ASN KPU Sergai, yang bersaksi untuk ketiga terdakwa, Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai, Chairul Miftah Nasution selaku PPK dan Rahmansyah selaku bendahara pengeluaran KPU Sergai.

Mulanya, tim penuntut umum dari Kejari Sergai, menanyakan kepada saksi Dahliana tentang berapa item pengadaan barang dan jasa yang dilakukan para terdakwa.

“Kurang lebih 40-an yang nilainya dibawah Rp200 juta. Saat itu yang melaksanakan (pengadaan barang dan jasa) PPK, bapak Chairul Miftah Nasution,” ungkap Dahlia, dihadapan Hakim Ketua Eliwarti.

Selama bertugas kurun waktu 2020 sampai tahun 2021, kata Dahlia, dalam pengadaan barang dan jasa senilai yang disebutkannya, ia tidak pernah dilibatkan selaku pejabat pengadaan barang dan jasa oleh terdakwa Chairul. Pada hal, dia diangkat melalui surat keputusan (SK) oleh terdakwa Dharma Eka.

“Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan mulai dari perencanaan persiapan pemilihan maupun perencanaan,” katanya.

Disinggung jaksa, apa pernah menanyakan kepada terdakwa, kenapa tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut jaksa, saksi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa seharusnya mengetahui dan turut menandatangi dokumen.

“Pernah saya tanya, tetapi kata pak Chairul untuk ditokoh-tokohi. Saya hanya diminta tanda tangan saja, tanpa pernah mengeluarkan pengadaan barang dan jasa,” benernya. Karena tak pernah dilibatkan, lanjutnya, ia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri pada Juni 2021.

Selain itu, selama bertugas di KPU Sergai dari tahun 2020 sampai 2021, ia pernah mendapat surat perintah perjalanan dinas (SPPD), yang nominalnya sebesar Rp22 juta. Hal itu turut dipertanyakan jaksa.

“Dari SPPD saya menerima Rp22 juta. Saya menerima karena memang berhak. Ternyata setelah diperiksa di kejaksaan, kami tidak berhak (menerima),” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Marah Hasian Nasution. Dia selaku ketua tim, membenarkan ada 40 pekerjaan, yang menurutnya tidak semua dilaksanakan.

“Diambil alih oleh Chairul selaku PPK. Seharusnya itu tugas PPHP (panitia pemeriksa hasil pekerjaan),” katanya, yang diamini ketiga saksi lainnya. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/