27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Simpan Sabu dalam Loudspeker, Tiga Lelaki Ditangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus tiga lelaki karena memiliki narkoba jenis sabu. Ketiganya diitangkap ketika asyik menggunakan barang haram tersebut di sebuah rumah di Jalan Sepakat Lingkungan III, Kelurahan Teluk Karang , Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto mengatakan, ketiga pelaku yang dirungkus Sat Narkoba, masing masing Hendra Sanin (37), warga Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Marah Rhidopito (22), warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtnggi Kota, Kota Tebingtinggi. Dan Ahmad Efendi (56), warga Jalan Darmo Sari Dusun IV Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah loudspeker portable warna hitam biru yang didalamnya berisikan 7 bungkus plastik berklip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,29 gram, 3 bungkus plastik berklip yang berisikan pastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam,” jelas Iptu Agus Arianto, melalui via whatapps, Minggu (3/10/2021).

Dijelaskan Iptu Agus Arianto, berdasarkan laporan masyarakat, di Jalan Sepakat Kota Tebingtinggi sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu. Mendapat laporan tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut di kawasan Jalan Sepakat. “Benar saja, saat digerebek pelaku tidak melawan petugas kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan di lokasi, pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di dalam loudspeker di dalam rumahnya,” bilang Iptu Agus Arianto.

Dua pelaku, mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Hendra yang dibawahnya dari Kabupaten Deliserdang. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tiga pelaku bersama barang bukti narkoba diamankan ke Mapolres Tebingtinggi bagian Sat Narkoba,” pungkasnya. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus tiga lelaki karena memiliki narkoba jenis sabu. Ketiganya diitangkap ketika asyik menggunakan barang haram tersebut di sebuah rumah di Jalan Sepakat Lingkungan III, Kelurahan Teluk Karang , Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto mengatakan, ketiga pelaku yang dirungkus Sat Narkoba, masing masing Hendra Sanin (37), warga Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Marah Rhidopito (22), warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtnggi Kota, Kota Tebingtinggi. Dan Ahmad Efendi (56), warga Jalan Darmo Sari Dusun IV Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah loudspeker portable warna hitam biru yang didalamnya berisikan 7 bungkus plastik berklip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,29 gram, 3 bungkus plastik berklip yang berisikan pastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam,” jelas Iptu Agus Arianto, melalui via whatapps, Minggu (3/10/2021).

Dijelaskan Iptu Agus Arianto, berdasarkan laporan masyarakat, di Jalan Sepakat Kota Tebingtinggi sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu. Mendapat laporan tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut di kawasan Jalan Sepakat. “Benar saja, saat digerebek pelaku tidak melawan petugas kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan di lokasi, pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di dalam loudspeker di dalam rumahnya,” bilang Iptu Agus Arianto.

Dua pelaku, mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Hendra yang dibawahnya dari Kabupaten Deliserdang. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tiga pelaku bersama barang bukti narkoba diamankan ke Mapolres Tebingtinggi bagian Sat Narkoba,” pungkasnya. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/