MEDAN, SUMTUPOS.CO – Pelatih Biliar Nasional, Khoirudin Aritonang alias Choki memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) atas laporannya terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang menjewer telinganya.
Laporan tersebut, berdasarkan surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi resmi dilaporkan melakukan Tindak Pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana. Pemenuhan pemanggilan ini merupakan yang pertama, setelah sebelumnya berhalangan hadir pada 11 Januari 2022 dengan alasan ibadah.
Adapun, Choki bersama Kuasa Hukumnya, Teguh Syuhada Lubis dan Gumilar Aditya Nugroho hadir ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia datang sekira pukul 11.30 WIB, dan keluar sekira pukul 15.30 WIB.
Kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (13/1), usai memenuhi panggilan, Pengacara Choki, Gumilar Aditya Nugroho mengatakan, bahwa kliennya datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor. “Klien kita bang Choki sudah dimintai keterangan sebagai pelapor, ada sekitar 18 pertanyaan dari penyidik, dan kurang lebih 3 jam dimintai keterangan,” ujarnya.
Gumilar menambahkan, untuk saat ini prosesnya masih sekadar wawancara oleh penyidik. “Tadi masih proses wawancara nanti kemungkinan proses menjadi lidik dan sidik, kemungkinan dipanggil lagi,” ungkapnya.
Terkait pertanyaan yang diberikan oleh penyidik, Gumilar menyebutkan, hanya sebatas persoalan kronologi kejadian. “Hanya persoalan kronologis dan fakta-fakta di lapangan dan saksi juga serta dampak dalam hinaan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kehadiran Choki memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. “Tetapi terkait apa pemanggilannya saya belum menerima laporannya dari pihak penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Pelatih Biliar Nasional Sumatera Utara (Sumut), Khairuddin Aritonang alias Choki resmi melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Eddy Rahmayadi ke Markas Kepolisian Daerah Sumut (Mapoldasu).
Dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi resmi dilaporkan melakukan Tindak Pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana. Hal itu dilakukannya, karena orang nomor satu di Sumut itu, tidak kunjung menyampaikan permohonan maaf. “Harapannya diproses dengan baik sehingga menimbulkan rasa keadilan bagi saya,” kata Choki didampingi Kuasa Hukumnya Teguh Syuhada Lubis bersama Gumilar Aditya Nugroho kepada sejumlah wartawan, usai membuat laporan di SPKT Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (3/1). (dwi/ila)