JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nama Ghozali menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Mahasiswa asal Semarang, Jawa Tengah, ini viral di media sosial karena berhasil menjual swafoto dirinya dengan format non-fungible token (NFT) di marketplace OpenSea lewat akunnya Ghozali Everyday hingga mengantongi Rp13,8 miliar.
GHOZALI menjajakan 933 foto selfie dirinya dengan format NFT seharga Rp13,8 miliar di OpenSea. Sudah lebih dari 430 orang yang mengantongi foto Ghozali dengan nilai jual 288 ETH (Ethereum). Ethereum adalah token Aset Kripto yang mirip dengan bitcoin.
Ghozali mulai mengabadikan fotonya dengan cara selfie sejak 2017 saat usianya baru 18 tahun, dan berlanjut hingga 2021 saat usianya 22 tahun dengan total ada 933 foto yang dirangkum selama lima tahun.
Usai membuat video rangkuman foto selama lima tahun, Ghozali memiliki ide menjual setiap gambar. Ia menjajakan foto selfie dengan format NFT di OpenSea pada 10 Januari 2022. Harganya beragam mulai Rp47.000 hingga yang termahal Rp3,1 miliar.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, fenomena Ghozali yang berhasil menjual fotonya dengan format NFT senilai miliaran rupiah, membuktikan bahwa penguasaan teknologi di era saat ini tidak bisa ditawar. Selain itu, konsistensi dalam satu bidang yang ditekuninya menjadi kunci sukses Ghozali.
“Fenomena Ghozali itu bukti bahwa menguasai teknologi dan konsistensi menekuni bidang yang spesifik yang dia miliki membuahkan hasil. Kita semua harus mendukung ekonomi kreatif masuk NFT. Saya, PKB, DPR, dan pemerintah harus siap memfasilitasi ekonomi kreatif untuk bisa masuk ke NFT karena nilai tambahnya bisa luar biasa,” ujarnya, Minggu (16/1).
Gus Muhaimin mengatakan, ada tiga syarat bagaimana sebuah produk atau kreativitas bisa memiliki nilai tambah. Pertama, kualitasnya harus terjaga, proses yang ditekuni juga terbukti, dan kemampuan secara teknologi untuk masuk dalam dunia baru.
“Fenomena NFT ini bisa membelalakkan mata (tercengang) kita bahwa perdagangan bisa memiliki nilai tambah yang luar biasa di luar dugaan kita semua,” ungkapnya.
Tren penjualan aset NFT jadi fenomena baru di Indonesia. Masyarakat mulai latah menjual berbagai hal dalam bentuk NFT. Paling gila ada KTP dan foto selfie KTP yang dijual dalam bentuk NFT.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun buka suara soal fenomena ini. Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, sudah ada arahan tegas dari Menkominfo Johhny Plate kepada jajarannya agar memperketat pengawasan platform penjualan NFT.
Koordinasi ketat juga dilakukan dengan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku pihak yang berwenang dengan aset kripto semacam ini. “Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia. Serta melakukan koordinasi dengan Bappebti Kementerian Perdagangan selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” papar Dedy.
Dia juga mengingatkan kepada para penyedia transaksi NFT untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Mulai dari yang berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Lebih lanjut, dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik alias PSE untuk memastikan platform-nya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” tegas Dedy.
Kemkominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. “Masyarakat juga harus terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” kata Dedy.(jpc/dtf)