MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, mangkir dipanggil penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (14/1) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan soal tersebut. Dia mengatakan, perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan Tim Pidsus Kejati Sumut telah memanggil 4 tersangka untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19.
“Keempat tersangka yang kita undang itu adalah JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), SS (PPK Kegiatan) dan MT (PPK Kegiatan). Namun keempat tersangka tidak hadir,” jawab Yos, Minggu (16/1).
Ditegaskannya, sampai batas pemanggilan sesuai waktu yang ditentukan yaitu pada Jumat, 14 Januari 2022, keempat tersangka ini, tidak hadir.
“Benar, sampai batas waktu yang ditentukan kemarin, mereka tidak hadir, tapi kami akan secepatnya melayangkan surat pemanggilan kedua,” ujarnya.
Disinggung kemungkinan akan dilakukan penahanan ketika para tersangka hadir pada pemanggilan kedua, Yos menjawab diplomatis.
“Terkait penahanan terhadap tersangka, itu merupakan kewenangan penyidik, karena mereka mempunyai dasar kebijakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Namun pihaknya berharap, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara ini, empat tersangka diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik. “Sebaiknya hadir memenuhi panggilan,” pungkasnya.
Adapun penetapan kasus tersangka dan pemeriksaan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19 diberikan kepada Oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, Eks Kepala BPBD Samosir Mahler Tamba dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara).
Di mana, pada 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Samosir juga telah menetapkan tersangka kepada Jabiat Sagala, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara), namun oleh Pengadilan Negeri Balige, status tersangka tersebut dibatalkan dan mengambil permohonan praperadilan oleh ketiga tersangka. (man/azw)