26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi JKN Puskesmas Glugur Darat, Terpidana Dieksekusi ke Rutan Perempuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Esthi Wulandari terpidana korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat ini dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, setelah dihukum 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

Pelaksanaan eksekusi badan terhadap terpidana Esthi Wulandari berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor: Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.

“Kami telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Esthi Wulandari ke Rutan Perempuan,“ kata Kasi Intelijen Bondan Subrata kepada wartawan, Selasa (18/1).

Bondan mengatakan, eksekusi badan dilakukan karena terpidana Esthi Wulandari telah dihukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara.

“Selain pidana penjara, Esthi Wulandari juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2.452.344.204,” sebutnya.

Dikatakannya, perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara puskesmas glugur darat, terjerat kasus korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, sejak April 2019 sampai Desember 2019 terpidana selaku Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan mempergunakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 untuk dirinya sendiri.

“Dan itu tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online dan menyebabkan terjadinya kekurangan kas, sehingga total kerugian negara sebesar Rp2.789.533.186,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Esthi Wulandari terpidana korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat ini dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, setelah dihukum 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

Pelaksanaan eksekusi badan terhadap terpidana Esthi Wulandari berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor: Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.

“Kami telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Esthi Wulandari ke Rutan Perempuan,“ kata Kasi Intelijen Bondan Subrata kepada wartawan, Selasa (18/1).

Bondan mengatakan, eksekusi badan dilakukan karena terpidana Esthi Wulandari telah dihukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara.

“Selain pidana penjara, Esthi Wulandari juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2.452.344.204,” sebutnya.

Dikatakannya, perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara puskesmas glugur darat, terjerat kasus korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, sejak April 2019 sampai Desember 2019 terpidana selaku Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan mempergunakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 untuk dirinya sendiri.

“Dan itu tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online dan menyebabkan terjadinya kekurangan kas, sehingga total kerugian negara sebesar Rp2.789.533.186,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/