30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pilkada Aceh Digeser ke 9 April

Buntut Putusan Sela MK

BANDA ACEH- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan untuk menggeser jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh dari 17 Februari 2012 ke 9 April 2012. Pengunduran jadwal tersebut didasarkan pada pertimbangan waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran, verifikasi data, pencetakan surat suara, serta pertimbangan teknis lainnya.

Menurut Komisioner KIP Aceh Robby Syahputra, pengunduran jadwal itu diputuskan dalam rapat pleno KIP Aceh bersama perwakilan KIP kabupaten/kota di Aceh.

“Keputusan itu berdasar masukan dari KIP kabupaten/kota. Pertimbangannya, KIP kabupaten/kota tak memungkinkan membuka pendaftaran dan verifikasi dalam tujuh hari. Karena itu, kami semua sepakat untuk menggeser jadwal pemungutan suara menjadi 9 April,” jelas Robby, Kamis (19/1).
Robby mengatakan, meskipun memutuskan menggeser jadwal pemungutan suara, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota tetap berkomitmen melaksanakan putusan sela MK. Dalam rapat pleno itu disepakati pula untuk membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah, terhitung mulai 17 Januari 2012 hingga 24 Januari 2012.

Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Darma mengatakan, KIP Aceh akan mengirimkan draf hasil rapat pleno KIP, khususnya terkait perubahan jadwal pilkada, ke MK, hari ini (20/1). Selanjutnya, KIP Aceh bersama perwakilan KIP di 17 kabupaten/kota akan mendatangi Kantor MK pada 23 Januari nanti.
”Nanti akan kami jelaskan kepada MK pertimbangan teknis mengapa diundur dan apa saja risikonya kalau tak diundur. Sebab, yang mengerti secara teknis pelaksanaan Pilkada Aceh ini adalah KIP kabupaten/kota. Kami sangat berharap MK dapat menyetujui ini,” paparnya.

Putusan KIP Aceh tersebut agak berbeda dengan pernyataan Anggota KPU, Endang Sulastri sehari sebelumnya di Banda Aceh. Endang menyatakan, tidak ada perubahan jadwal pemungutan suara, tetap 16 Februari 2012. “Itu putusan MK. Kalau bergeser, maka berpotensi digugat,” kata dia.
Sementara, saat penutupan rapat kerja pemerintah 2012 di Hall C1, Jakarta Internasional Expo, Arena Pekan Raya Jakarta Kemayoran, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti gangguan keamanan di Aceh. SBY meminta agar persaingan Pemilukada tak mencederai demokrasi dan tetap menjaga stabilitas politik dan keamanan di Aceh.

“Untuk Aceh, jaga stabilitas politik dan keamanan daerah yang telah kita capai. Saya serukan agar politisi yang sedang berhadapan bisa menahan diri, jangan korbankan demokrasi, dan ketentraman masyarakat,” kata SBY.
SBY berharapk pelaksanaan Pemilukada di Tanah Rencong dapat berjalan damai dan aman.(net/jpnn)

Buntut Putusan Sela MK

BANDA ACEH- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan untuk menggeser jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh dari 17 Februari 2012 ke 9 April 2012. Pengunduran jadwal tersebut didasarkan pada pertimbangan waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran, verifikasi data, pencetakan surat suara, serta pertimbangan teknis lainnya.

Menurut Komisioner KIP Aceh Robby Syahputra, pengunduran jadwal itu diputuskan dalam rapat pleno KIP Aceh bersama perwakilan KIP kabupaten/kota di Aceh.

“Keputusan itu berdasar masukan dari KIP kabupaten/kota. Pertimbangannya, KIP kabupaten/kota tak memungkinkan membuka pendaftaran dan verifikasi dalam tujuh hari. Karena itu, kami semua sepakat untuk menggeser jadwal pemungutan suara menjadi 9 April,” jelas Robby, Kamis (19/1).
Robby mengatakan, meskipun memutuskan menggeser jadwal pemungutan suara, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota tetap berkomitmen melaksanakan putusan sela MK. Dalam rapat pleno itu disepakati pula untuk membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah, terhitung mulai 17 Januari 2012 hingga 24 Januari 2012.

Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Darma mengatakan, KIP Aceh akan mengirimkan draf hasil rapat pleno KIP, khususnya terkait perubahan jadwal pilkada, ke MK, hari ini (20/1). Selanjutnya, KIP Aceh bersama perwakilan KIP di 17 kabupaten/kota akan mendatangi Kantor MK pada 23 Januari nanti.
”Nanti akan kami jelaskan kepada MK pertimbangan teknis mengapa diundur dan apa saja risikonya kalau tak diundur. Sebab, yang mengerti secara teknis pelaksanaan Pilkada Aceh ini adalah KIP kabupaten/kota. Kami sangat berharap MK dapat menyetujui ini,” paparnya.

Putusan KIP Aceh tersebut agak berbeda dengan pernyataan Anggota KPU, Endang Sulastri sehari sebelumnya di Banda Aceh. Endang menyatakan, tidak ada perubahan jadwal pemungutan suara, tetap 16 Februari 2012. “Itu putusan MK. Kalau bergeser, maka berpotensi digugat,” kata dia.
Sementara, saat penutupan rapat kerja pemerintah 2012 di Hall C1, Jakarta Internasional Expo, Arena Pekan Raya Jakarta Kemayoran, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti gangguan keamanan di Aceh. SBY meminta agar persaingan Pemilukada tak mencederai demokrasi dan tetap menjaga stabilitas politik dan keamanan di Aceh.

“Untuk Aceh, jaga stabilitas politik dan keamanan daerah yang telah kita capai. Saya serukan agar politisi yang sedang berhadapan bisa menahan diri, jangan korbankan demokrasi, dan ketentraman masyarakat,” kata SBY.
SBY berharapk pelaksanaan Pemilukada di Tanah Rencong dapat berjalan damai dan aman.(net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/