BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda asal Aceh Timur, Fahrul Razi (22) dan Mujiburrahman (22) akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur pada Minggu, 21 November 2021 lalu.
“Kejaksaan Negeri Binjai telah menerima tahap II, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti narkotika dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (20/1) sore. Berkas sudah diteliti dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Muhammad Harris, Jumat (21/1).
Penyerahan ini dilakukan agar kedua tersangka segera diadili. Karena ditangkap di Kota Binjai, makanya kedua tersangka diadili di pengadilan negeri setempat.
Adapun barang bukti yang diterima yakni, dua karung goni plastik warna putih liris biru berisikan 50 bungkus kemasan teh merek cina Qing Shan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 50 ribu gram, dua telepon genggam jenis android dan satu mobil Toyota Rush warna putih BL 1164 DD. Harris melanjutkan, penangkapan yang dilakukan tugas luar dari Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi dari masyarakat.
Kemudian anggota Polda Sumut melakukan penyelidikan. Rencananya kristal putih yang dibawa oleh kedua tersangka, menuju Kota Medan dengan menumpangi mobil jenis minibus tersebut. “Barang bukti narkotika ditemukan dari dalam mobil yang sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka oleh polisi,” ujar dia. (ted/azw)
Harris menambahkan, Kajari Binjai, M Husein Admaja juga telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum JPU) untuk memeriksa perkara tersebut. Oleh JPU yang ditunjuk, telah menyiapkan dakwaannya dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Binjai untuk diadili. “Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Binjai,” pungkasnya. (ted/azw)