ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria di Komplek BTN Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kab Batubara yang diduga sebagai pengedar daun ganja kering.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, pria tersebut berinisial J.S (61).
JS diamankan hasil dari pengembangan pelaku berinisial AAL (55) yang telah diamankan di Pasar Kisaran, Jalan Cipto Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan.
“Pelaku diamankan personel operasional Unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit Idik 1 Iptu Mulyoto SH MH dari kediaman rumahnya pada hari Selasa 18 Januari 2022 pukul 16.30 wib,”kata Kapolres AKBP Putu, Selasa (25/1).
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres Asahan, petugas menemukan barang bukti daun ganja ganja sebanyak 6 amp yang disimpan di kamar tidur rumah pelaku beserta 1 unit handphone.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak diketahuinya identitasnya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (dat/han)