31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Beroperasi hingga Dini Hari, Karaoke di Hotel De Paris Resahkan Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hotel De Paris yang terletak di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mendapatkan protes dari warga sekitar. Sebab katanya, sering melanggar aturan jam operasional. Atas keluhan itu, warga menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, Kamis (3/2).

Ditemui di Sopo Restorasi Jalan Mesjid GG.Tapanuli, Antonius pun mendengarkan keluhan salah seorang perwakilan warga bernama Dapot Sitinjak.

Dikatakan Dapot, Hotel De Paris yang juga menyediakan hiburan karaoke telah mengganggu ketenangan warga dengan suara bising yang terdengar dari lokasi hiburan karaoke milik Hotel De Paris. Apalagi, hiburan karaoke tutup melebihi jam yang telah ditentukan, bahkan kerap beroperasi hingga dinihari.

“Tutupnya sampai jam 01.00 n WIB, belum lagi tamu-tamu yang masuk tidak kita ketahui dari mana saja, apakah mereka sudah di vaksin atau tidak, kan tidak ada yang tahu,” ucap Dapot.

Menanggapi keluhan Dapat, Antonius menyayangkan keberadaan Hotel De Paris yang telah mengganggu dan meresahkan warga. Untuk itu, Antonius mengaku akan meminta Lurah Sei Agul selaku perpanjangan tangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar dapat melakukan razia ke Hotel De Paris.

“Kita akan sampaikan hal ini ke Pemko Medan dan Dinas Pariwisata terkait izin dan jam operasionalnya. Untuk penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid19 juga. Saya mendapat informasi bahwa tamu-tamu yang datang ke tempat itu banyak dari luar Kota Medan, sehingga kita pertanyakan kondisi kesehatannya. Saat ini, semua harus mengikuti Protokol kesehatan, apalagi adan varian Omicron yang di khawatirkan dapat masuk ke kota Medan,” ujarnya.

Anggota komisi 4 DPRD Kota Medan ini juga mengaku akan meminta Kapolrestabes dan jajarannya di Polsek Medan Barat bersama Dinas Pariwisata dan Pol PP Kota Medan untuk segera merazia para tamu yang datang berkunjung ke Hotel De Paris. “Dan jika ditemukan adanya pelanggaran, segera cabut izin operasionalnya,” tegas wakil rakyat dari Partai NasDem ini.

Sementara itu, Lurah Sei Agul Medan Aidil, saat dihubungi awak media melalui Whatsapp pribadinya, mengakui jika keberadaan Hotel De Paris memang telah membuat warga terganggu. “Apalagi dapat kabar setiap tamu yang datang ke hotel tersebut jarang dilakukan Prokes Covid-19 yang ketat. Jika menyangkut jam operasional kita ketahui memang sering melanggar, dimana jam operasionalnya melebihi batas yakni sampai subuh,” jawab Lurah.

Untuk itu, Aidil mengaku bawah pihaknya akan segara mengambil tindakan atas keluhan warga tersebut. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hotel De Paris yang terletak di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mendapatkan protes dari warga sekitar. Sebab katanya, sering melanggar aturan jam operasional. Atas keluhan itu, warga menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, Kamis (3/2).

Ditemui di Sopo Restorasi Jalan Mesjid GG.Tapanuli, Antonius pun mendengarkan keluhan salah seorang perwakilan warga bernama Dapot Sitinjak.

Dikatakan Dapot, Hotel De Paris yang juga menyediakan hiburan karaoke telah mengganggu ketenangan warga dengan suara bising yang terdengar dari lokasi hiburan karaoke milik Hotel De Paris. Apalagi, hiburan karaoke tutup melebihi jam yang telah ditentukan, bahkan kerap beroperasi hingga dinihari.

“Tutupnya sampai jam 01.00 n WIB, belum lagi tamu-tamu yang masuk tidak kita ketahui dari mana saja, apakah mereka sudah di vaksin atau tidak, kan tidak ada yang tahu,” ucap Dapot.

Menanggapi keluhan Dapat, Antonius menyayangkan keberadaan Hotel De Paris yang telah mengganggu dan meresahkan warga. Untuk itu, Antonius mengaku akan meminta Lurah Sei Agul selaku perpanjangan tangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar dapat melakukan razia ke Hotel De Paris.

“Kita akan sampaikan hal ini ke Pemko Medan dan Dinas Pariwisata terkait izin dan jam operasionalnya. Untuk penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid19 juga. Saya mendapat informasi bahwa tamu-tamu yang datang ke tempat itu banyak dari luar Kota Medan, sehingga kita pertanyakan kondisi kesehatannya. Saat ini, semua harus mengikuti Protokol kesehatan, apalagi adan varian Omicron yang di khawatirkan dapat masuk ke kota Medan,” ujarnya.

Anggota komisi 4 DPRD Kota Medan ini juga mengaku akan meminta Kapolrestabes dan jajarannya di Polsek Medan Barat bersama Dinas Pariwisata dan Pol PP Kota Medan untuk segera merazia para tamu yang datang berkunjung ke Hotel De Paris. “Dan jika ditemukan adanya pelanggaran, segera cabut izin operasionalnya,” tegas wakil rakyat dari Partai NasDem ini.

Sementara itu, Lurah Sei Agul Medan Aidil, saat dihubungi awak media melalui Whatsapp pribadinya, mengakui jika keberadaan Hotel De Paris memang telah membuat warga terganggu. “Apalagi dapat kabar setiap tamu yang datang ke hotel tersebut jarang dilakukan Prokes Covid-19 yang ketat. Jika menyangkut jam operasional kita ketahui memang sering melanggar, dimana jam operasionalnya melebihi batas yakni sampai subuh,” jawab Lurah.

Untuk itu, Aidil mengaku bawah pihaknya akan segara mengambil tindakan atas keluhan warga tersebut. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/