DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menemukan sebuah gudang di Deliserdang yang diduga dijadikan tempat penimbunan minyak goreng. Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Polda Sumut dan Biro Perekonomian Setdaprov Sumut dan Disperindag Sumut itu, menemukan 1.100 ton minyak goreng yang siap untuk dipasarkan.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait mengatakan, Satgas Pangan menyayangkan terjadinya penimbunan minyak goreng itu. “Seharusnya itu disalurkan. Pak Gubernur Edy Rahmayadi tegas soal ini,” kata Naslindo kepada wartawan usai menemukan penimbunan, Jumat (18/2).
Naslindo tidak menampik jika aksi penimbunan itu telah turut menyebabkan kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, dan jika pun ada harganya mahal. “Sehingga patut diduga ada permainan dalam kasus ini,” ujarnya.
Kasus itupun, ujar Naslindo, telah diserahkan ke pihak Polda Sumut. “Untuk kepentingan penyelidikan kasus ini, kami tidak dapat menyebutkan nama produsennya. Silahkan lebih lanjut nanti ditanyakan ke kepolisian,” ujarnya.
Saat ditemukannya penimbunan minyak goreng itu, terang Naslindo, pekerja di sana mengakui ada larangan dari manajemen perusahaan untuk menyalurkan minyak goreng ke pasar. “Sehingga tadi juga langsung kita instruksikan agar hari ini juga segera minyak goreng itu disalurkan ke distributor- distributor yang ada di wilayah Provinsi Sumut, supaya kelangkaan segera dapat teratasi, kasihan masyarakat kita jadi korban,” ujarnya.
Naslindo menambahkan, Satgas Pangan Provinsi Sumut, juga tidak berhenti sampai di situ. “Kita juga akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distrubutor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan,” ujarnya.
“Kita tahu bahwa minyak goreng ini adalah salah satu kebutuhan utama masyarakat, apabila langka dan harga naik, maka akan memicu inflasi yang berakibat buruk pada perekonomian,” tambah Naslindo lagi.
Karenanya, diimbau kepada produsen, distributor dan pedagang, agar jangan melakukan penimbunan terhadap bahan-bahan pokok. “Ini jelas dilarang sesuai Undang- undang, dan sangsinya bisa sampai pidana,” tegas Naslindo.
Sejauh ini, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara juga telah menelusuri dugaan penimbunan produk minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan di tengah masyarakat. Selain itu, jajaran Polrestabes Medan juga sedang melakukan penyelidikan terhadap kondisi yang sama. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi, pihaknya turut bergabung dalam Satgas Pangan untuk menelusuri praktik-praktik curang yang menyebabkan minyak goreng langka.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar. (mbc)