25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pasca Migor Langka, Satgas Pangan Razia Distributor Minyak Curah

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Satgas Pangan Kota Tebingtinggi terdiri dari Polres Tebingtinggi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) dan Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi melakukan inspeksi mendadak terhadap distributor minyak goreng curah dan kemasan di Kota Tebingtinggi.

Inspeksi mendadak ke sejumlah distributor minyak curah tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP R Silalahi, Kadis Ketapang dan Pertanian Marimbun Marpaung dan Plt Kabid Perdagangan Hermanto Hutagalung di UD Sembiring, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

Muhammad Nurdin pemilik UD Sembiring mengaku dirinya membeli minyak goreng curah dari CV Bintang Kemilau Sejahtera sebanyak 6.000 kilogram per hari.

“Harga minyak goreng curah dijual seharga Rp14.000 per kilogram kepada pembeli,”paparnya.

Begitu juga dengan inspeksi dilakukan di UD Semesta Jalan Soekarno Hatta Kota Tebingtinggi, harga mereka jual Rp 14.000 per kg, dan jumlah stok sebanyak 10.000 kg.

Kemudian Tim Satgas Pangan Kota Tebingtinggi melaksanakan Inspeksi mendadak di Pasar Sakti yang berada di Jalan KF Tandean Kel. Bandar Sakti Kota Tebingtinggi. Hasilnya, didapat pedagang eceran minyak goreng curah dijual kepada konsumen dengan harga Rp16.000 per kg.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP R Silalahi mengatakan dilaksanakannya inspeksi mendadak oleh Satgas Pangan Kota Tebingtinggi terhadap distributor minyak goreng curah dan kemasan berdasarkan pencabutan peraturan Menteri Perdagangan No.06 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022.

“Tujuan dari pelaksanaan inspeksi mendadak Satgas Pangan Kota Tebingtinggi terhadap Distributor minyak goreng curah dan kemasan, untuk mengetahui ketersediaan kebutuhan masyarakat Kota Tebingtinggi,” bilang AKP R Silalahi.

Dikatakannya, bahwa stok minyak goreng curah untuk Kota Tebingtinggi masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat Kota Tebingtinggi hingga satu minggu kedepan. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Satgas Pangan Kota Tebingtinggi terdiri dari Polres Tebingtinggi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) dan Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi melakukan inspeksi mendadak terhadap distributor minyak goreng curah dan kemasan di Kota Tebingtinggi.

Inspeksi mendadak ke sejumlah distributor minyak curah tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP R Silalahi, Kadis Ketapang dan Pertanian Marimbun Marpaung dan Plt Kabid Perdagangan Hermanto Hutagalung di UD Sembiring, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

Muhammad Nurdin pemilik UD Sembiring mengaku dirinya membeli minyak goreng curah dari CV Bintang Kemilau Sejahtera sebanyak 6.000 kilogram per hari.

“Harga minyak goreng curah dijual seharga Rp14.000 per kilogram kepada pembeli,”paparnya.

Begitu juga dengan inspeksi dilakukan di UD Semesta Jalan Soekarno Hatta Kota Tebingtinggi, harga mereka jual Rp 14.000 per kg, dan jumlah stok sebanyak 10.000 kg.

Kemudian Tim Satgas Pangan Kota Tebingtinggi melaksanakan Inspeksi mendadak di Pasar Sakti yang berada di Jalan KF Tandean Kel. Bandar Sakti Kota Tebingtinggi. Hasilnya, didapat pedagang eceran minyak goreng curah dijual kepada konsumen dengan harga Rp16.000 per kg.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP R Silalahi mengatakan dilaksanakannya inspeksi mendadak oleh Satgas Pangan Kota Tebingtinggi terhadap distributor minyak goreng curah dan kemasan berdasarkan pencabutan peraturan Menteri Perdagangan No.06 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022.

“Tujuan dari pelaksanaan inspeksi mendadak Satgas Pangan Kota Tebingtinggi terhadap Distributor minyak goreng curah dan kemasan, untuk mengetahui ketersediaan kebutuhan masyarakat Kota Tebingtinggi,” bilang AKP R Silalahi.

Dikatakannya, bahwa stok minyak goreng curah untuk Kota Tebingtinggi masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat Kota Tebingtinggi hingga satu minggu kedepan. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/