32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polres Tebingtinggi Kembali Operasi Yustisi Malam Hari

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Masih banyak masyarakat beraktivitas di malam hari tidak memenuhi standar protokol kesehatan, membuat jajaran Polres Tebingtinggi kembali melakukan operasi yustisi di Jalan Gatot Subroto, Sabtu(19/3)malam.

Selain pemberian sanksi kepada pelanggaran Prokes, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP juga membagikan masker gratis kepada warga yang tidak memakai masker, sembari mengimbau akan pentingnya mematuhi 5 M, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dan menghindari mobilitas.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 , Level2, Level 1 dan Intruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/INST/2021.Tentang PPKM dalan rangka penfendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

“Kegiatan operasi yustisi didukung juga dengan Instruksi Wali Kota Tebingtinggi Tahun 2021 tentang PPKM penyebaran Covid-19 tahun 2019,” paparnya.

Sasaran operasi yustisi, bilang AKP Agus Arianto meliputi wilayah Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi. target operasi yustisi adalah masyarakat pengguna kenderaan roda dua, roda tiga dan roda empat yang makan dan belanja di warung Bakso di jalan Gatot Subroto Simpang AMD Kelurahan Lubuk baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Masyarakat yang belanja serta makan di warung serta kedai Jalan Gatot Subroto masih ditemukan atau ada yang belum memakai masker dan personel Polsek Padang Hulu dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Padang Hulu membagikan masker kepada masyarakat yang belum memakai, dan mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan,”papar Agus Arianto. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Masih banyak masyarakat beraktivitas di malam hari tidak memenuhi standar protokol kesehatan, membuat jajaran Polres Tebingtinggi kembali melakukan operasi yustisi di Jalan Gatot Subroto, Sabtu(19/3)malam.

Selain pemberian sanksi kepada pelanggaran Prokes, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP juga membagikan masker gratis kepada warga yang tidak memakai masker, sembari mengimbau akan pentingnya mematuhi 5 M, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dan menghindari mobilitas.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 , Level2, Level 1 dan Intruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/INST/2021.Tentang PPKM dalan rangka penfendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

“Kegiatan operasi yustisi didukung juga dengan Instruksi Wali Kota Tebingtinggi Tahun 2021 tentang PPKM penyebaran Covid-19 tahun 2019,” paparnya.

Sasaran operasi yustisi, bilang AKP Agus Arianto meliputi wilayah Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi. target operasi yustisi adalah masyarakat pengguna kenderaan roda dua, roda tiga dan roda empat yang makan dan belanja di warung Bakso di jalan Gatot Subroto Simpang AMD Kelurahan Lubuk baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Masyarakat yang belanja serta makan di warung serta kedai Jalan Gatot Subroto masih ditemukan atau ada yang belum memakai masker dan personel Polsek Padang Hulu dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Padang Hulu membagikan masker kepada masyarakat yang belum memakai, dan mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan,”papar Agus Arianto. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/