MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Timur membubarkan balap liar di kawasan Jalan Cemara, Sabtu (19/3) malam. Pasalnya, balap liar tersebut sangat meresahkan masyarakat dan pengendara yang melintas.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, dibubarkannya balap liar itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima petugas.
Selanjutnya, melakukan patroli dan membubarkannya. “Balap liar ini, selain meresahkan masyarakat dan juga sangat membahayakan keselamatan nyawa,” kata Rona, Minggu siang.
Rona mengaku, patroli yang dilakukan, bukan hanya menargetkan terhadap balap liar. Melainkan, juga mengantisipasi kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) serta aksi tawuran.
“Patroli dilakukan ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan kejahatan, diantaranya Jalan Rakyat, Jalan Bilal Ujung, Jalan Cemara Simpang Jalan Pinus Raya dan Jalan Perbatasan Medan. Jadi, ada empat titik lokasi yang dianggap rawan kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Timur,” ujar Rona.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain membubarkan balap liar, petugas juga menegur pengelola warnet di Jalan Bilal Ujung karena melawati batas jam operasional.
“Petugas juga menyasar ke Jalan Perbatasan dan membubarkan kerumunan pemuda tanggung yang sedang berkumpul di tepi jalan,” ucap Rona.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli di malam hari untuk memberi rasa aman kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Timur. ‘Polsek Medan Timur senantiasa melakukan patroli malam untuk mengantisipasi balap liar, kejahatan jalanan dan aksi tawuran,” pungkasnya. (ris/azw)