34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kasus Korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai: Banding Kandas, Hukuman Terdakwa Diperberat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) perberat hukuman Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur CV Desa Tama Consultant. Terdakwa rekanan ini, dihukum 3 tahun penjara atas kasus korupsi pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai dengan pagu anggaran senilai Rp25,7 miliar TA 2018.

Vonis banding ini, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan, yang sebelumnya menghukum Abdul Khoir selama 2 penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan, pada 10 Desember 2021.

Majelis hakim banding dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta, subsider kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim ketua Poltak Sitorus SH MH, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (20/3). Atas putusan banding ini, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) perberat hukuman Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur CV Desa Tama Consultant. Terdakwa rekanan ini, dihukum 3 tahun penjara atas kasus korupsi pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai dengan pagu anggaran senilai Rp25,7 miliar TA 2018.

Vonis banding ini, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan, yang sebelumnya menghukum Abdul Khoir selama 2 penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan, pada 10 Desember 2021.

Majelis hakim banding dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta, subsider kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim ketua Poltak Sitorus SH MH, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (20/3). Atas putusan banding ini, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/