26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tunggak Pajak, Pemko Bongkar Paksa Reklame Liar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mulai menertibkan dan membongkar paksa reklame liar yang ada di Kota Medan, Rabu (23/3) kemarin. BPPRD Kota Medan menertibkan sejumlah reklame liar di Kecamatan Medan Marelan.

Berdasarkan pantauan, petugas BP2RD Kota Medan mencabut dan membongkar reklame liar yang ada di toko perabotan Jalan Perdana. Saat ditertibkan, pemilik usaha tampak pasrah saat reklame berukuran 4×12 meter dipotong oleh pihak BP2RD. Berikutnya, reklame tersebut langsung diangkut untuk dibawa ke kantor BPPRD di Jalan A.H Nasution.

Belakangan diketahui, pemilik usaha tersebut telah menunggak pajak reklame hingga tiga tahun dengan nilai tunggakan mencapai Rp80 juta. “Pemilik diminta besok datang ke kantor BPPRD untuk mempertanggungjawabkan terkait reklame ini,” ucap Kasubbid Teknis BPPRD Medan, Syahrudin Siregar didampingi oleh Kasubbid Keberatan dan Sengketa Yafrialdi, dan Kakorlap Reklame Ibrahim Mangara Batubara.

Tak jauh dari lokasi, tampak BP2RD Kota Medan memergoki agen biro yang hendak memasang reklame yang kemudian langsung kabur begitu mengetahui adanya pembongkaran reklame di daerah tersebut.

“Tadi kita tanya dari biro mana, tidak mau dijawab dan bilang hanya mau masang reklame. Langsung kita suruh pulang mereka,” ujar Yafrialdi.

Dikatakan Syahrudin, ternyata masih banyak biro reklame nakal yang mengambil keuntungan dengan memasang reklame liar di Kota Medan.

“Kita sempat ingin meminta data sama pihak biro, namun mereka tidak mau. Kalau diminta, dibilangnya nanti-nanti,” tuturnya.

Dalam penertiban kemarin, setidaknya ada tujuh lokasi yang ditindak oleh petugas dari BPPRD Kota Medan, di antaranya Jalan Perdana, Jalan Brigjen Katamso, dan lima lokasi lainnya yang berada di Kecamatan Medan Marelan.

“Mulai saat ini kita akan tindak tegas pelaku yang memasang reklame liar. Rencananya, rutin digelar tiap Minggu,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Parkir Reklame Air Bawah Tanah PPJ Sarang Burung Walet dan Retribusi Daerah BPPRD Kota Medan Sutan Partahi mengatakan, pihaknya telah menargetkan peningkatan PAD dari sektor pajak reklame sebesar Rp76 miliar pada tahun 2022. Tentunya, jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat bila dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang hanya berjumlah Rp40 miliar.

Untuk mendongkrak ketercapaian target ini, BPPRD Kota Medan akan terus menindak tegas reklame liar di wilayah Kota Medan. Nantinya, para pelaku usaha nakal yang menggunakan reklame liar akan ditindak setelah mendapatkan dua kali surat peringatan yang tak kunjung mengindahkan teguran BPPRD untuk melakukan pembayaran pajak.”Mungkin kendala kendala kami ada dari para wajib pajak yang membandel, dan juga kita belum mendata semua reklame di Lota Medan,” ungkap Sutan.

Sementara itu, Sutan juga mengungkapkan bahwa kawasan Medan Utara menjadi lokasi yang paling banyak terjadi pelanggaran untuk pemasangan reklame. “Lokasi Medan Utara paling banyak reklame liar, kita melihat mungkin petugas kurang ada pengawasan,” katanya.

Terkait hal ini, pihak BP2RD Kota Medan akan mengambil langkah tegas dengan menurunkan reklame ataupun mencoret reklame sebagai bukti sanksi kepada pelaku usaha nakal. “Tindakan tegas kita yaitu mencabut media tersebut ataupun mencoret dengan pilox media tersebut. Mungkin dengan adanya perlakuan ini akan membuat jera bagi wajib pajak untuk meringankan langkahnya membayar pajak,” kata dia.

Selanjutnya, Sutan juga turut meminta kepada setiap pelaku usaha yang menggunakan reklame agar patuh dalam membayar pajak. “Kami imbau kepada para wajib pajak yang merupakan mitra Pemko Medan untuk membayar pajaknya,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mulai menertibkan dan membongkar paksa reklame liar yang ada di Kota Medan, Rabu (23/3) kemarin. BPPRD Kota Medan menertibkan sejumlah reklame liar di Kecamatan Medan Marelan.

Berdasarkan pantauan, petugas BP2RD Kota Medan mencabut dan membongkar reklame liar yang ada di toko perabotan Jalan Perdana. Saat ditertibkan, pemilik usaha tampak pasrah saat reklame berukuran 4×12 meter dipotong oleh pihak BP2RD. Berikutnya, reklame tersebut langsung diangkut untuk dibawa ke kantor BPPRD di Jalan A.H Nasution.

Belakangan diketahui, pemilik usaha tersebut telah menunggak pajak reklame hingga tiga tahun dengan nilai tunggakan mencapai Rp80 juta. “Pemilik diminta besok datang ke kantor BPPRD untuk mempertanggungjawabkan terkait reklame ini,” ucap Kasubbid Teknis BPPRD Medan, Syahrudin Siregar didampingi oleh Kasubbid Keberatan dan Sengketa Yafrialdi, dan Kakorlap Reklame Ibrahim Mangara Batubara.

Tak jauh dari lokasi, tampak BP2RD Kota Medan memergoki agen biro yang hendak memasang reklame yang kemudian langsung kabur begitu mengetahui adanya pembongkaran reklame di daerah tersebut.

“Tadi kita tanya dari biro mana, tidak mau dijawab dan bilang hanya mau masang reklame. Langsung kita suruh pulang mereka,” ujar Yafrialdi.

Dikatakan Syahrudin, ternyata masih banyak biro reklame nakal yang mengambil keuntungan dengan memasang reklame liar di Kota Medan.

“Kita sempat ingin meminta data sama pihak biro, namun mereka tidak mau. Kalau diminta, dibilangnya nanti-nanti,” tuturnya.

Dalam penertiban kemarin, setidaknya ada tujuh lokasi yang ditindak oleh petugas dari BPPRD Kota Medan, di antaranya Jalan Perdana, Jalan Brigjen Katamso, dan lima lokasi lainnya yang berada di Kecamatan Medan Marelan.

“Mulai saat ini kita akan tindak tegas pelaku yang memasang reklame liar. Rencananya, rutin digelar tiap Minggu,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Parkir Reklame Air Bawah Tanah PPJ Sarang Burung Walet dan Retribusi Daerah BPPRD Kota Medan Sutan Partahi mengatakan, pihaknya telah menargetkan peningkatan PAD dari sektor pajak reklame sebesar Rp76 miliar pada tahun 2022. Tentunya, jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat bila dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang hanya berjumlah Rp40 miliar.

Untuk mendongkrak ketercapaian target ini, BPPRD Kota Medan akan terus menindak tegas reklame liar di wilayah Kota Medan. Nantinya, para pelaku usaha nakal yang menggunakan reklame liar akan ditindak setelah mendapatkan dua kali surat peringatan yang tak kunjung mengindahkan teguran BPPRD untuk melakukan pembayaran pajak.”Mungkin kendala kendala kami ada dari para wajib pajak yang membandel, dan juga kita belum mendata semua reklame di Lota Medan,” ungkap Sutan.

Sementara itu, Sutan juga mengungkapkan bahwa kawasan Medan Utara menjadi lokasi yang paling banyak terjadi pelanggaran untuk pemasangan reklame. “Lokasi Medan Utara paling banyak reklame liar, kita melihat mungkin petugas kurang ada pengawasan,” katanya.

Terkait hal ini, pihak BP2RD Kota Medan akan mengambil langkah tegas dengan menurunkan reklame ataupun mencoret reklame sebagai bukti sanksi kepada pelaku usaha nakal. “Tindakan tegas kita yaitu mencabut media tersebut ataupun mencoret dengan pilox media tersebut. Mungkin dengan adanya perlakuan ini akan membuat jera bagi wajib pajak untuk meringankan langkahnya membayar pajak,” kata dia.

Selanjutnya, Sutan juga turut meminta kepada setiap pelaku usaha yang menggunakan reklame agar patuh dalam membayar pajak. “Kami imbau kepada para wajib pajak yang merupakan mitra Pemko Medan untuk membayar pajaknya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/