LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu membuat peraturan bupati (perbup) tentang pakaian dinas aparatur sipil negera (ASN) di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Perbup itu diundangkan dalam Perbup Labuhanbatu nomor 39 tahun 2021.
“Rapat ini adalah kelanjutan kegiatan kita sekitar 2 minggu yang lalu yang kita laksanakan sebelumnya,” kata Kabag Organisasi Setdakab Labuhanbatu., Hamamuddin dalam rapat di Aula Bapenda, Rabu (30/3).
Katanya, ASN yang dimaksud dalam hal ini ada 2 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pelaksanakan kegiatan ini nantinya dilakukan Kepala Puskesmas dan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan se-Labuhanbatu selaku pemegang mandat untuk mensosialisasikan di wilayah kerjanya masing-masing nantinya,” tandas Hamamuddin.
Katanya, arahan dan bimbingan Bupati Labuhanbatu dalam hal ini disampaikan oleh asisten 3 Zaid Harahap menyampaikan terkait Perbup No 39 tahun 2021 yang sebelumnya disosialisasikan kepada sekretaris maupun kasubbag umum dan kepegawaian di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Namun dalam perbup ini ada lagi diatur tentang pakaian dinas khusus, dalam hal ini ada beberapa OPD yang menggunakan pakaian dinas khusus. “Semua ASN ada aturannya, sesuai peraturan bupati, nantinya ke depan ASN tidak lagi sembarang dalam hal memakai seragam,” kata Zaid.
Harapannya, kata Zaid, ke depan para kepala maupun para korwil serta dinas-dinas terkait yang berseragam khusus menegur para anggotanya maupun jajarannya di wilayah kerjanya masing-masing.
“Sehingga perbup ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Nantinya silahkan berkoordinasi dengan kepala dinas masing-masing dan kepada kabag orta untuk dapat memfasilitasi SK Bupati terkait tentang seragam khusus ini,” pungkas Zaid.
Kemudian acara rapat dilanjutkan dengan pemaparan-pemaparan tentang seragam kusus yang dipimpin oleh Hamamuddin Kabag Organisasi Setdakab Labuhanbatu.
Hadir masing-masing perwakilan dari korwil dinas pendidikan se- Labuhanbatu, kepala puskesmas se-Labuhanbatu, RSUD Rantauprapat, Disperindag, BPBD, BKPP, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan Inspektorat. (fdh/azw)