NIAS, SUMUTPOS.CO – Masyarakat nelayan dan petani di Wilayah Kabupaten Nias mengeluh kesulitan memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Menyikapi persoalan itu, Pemerintah Kabupaten melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, guna mencari solusi.
Bupati Nias Ya’atulo Gulo SE SH MSi yang memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) dengan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Nias, Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Polsek Gido, Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT Pertamina Patra Niaga, Camat Gido, Camat Sogaeadu, Camat Idanogawo, Camat Bawolato, pengurus KUB nelayan, pimpinan SPBU Gido, pimpinan SPBU Bawolato, bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias, Jalan Pertanian Gido, Selasa (19/4).
Pascaditerbitkannya keputusan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2022, bahwa jenis BBM bensin (gasoline) RON 90 ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP) sejak 1 Januari 2022, yang selanjutnya dijual oleh Pertamina dengan merek dagang Pertalite.
Di mana, kebijakan ini melarang pembelian BBM melalui jeriken oleh pengecer, masyarakat, pelaku usaha di setiap SPBU diseluruh indonesia.
Namun, akibat dari kebijakan ini aktivitas usaha dan mobilitas masyarakat menjadi terganggu dan bahkan menghambat proses produksi ditingkat petani dan nelayan. Mengingat BBM adalah faktor produksi dan kebutuhan energi utama yang sangat diperlukan oleh masyarakat maupun dunia usaha.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Nias, Firmina Halawa berpendapat bahwa seharusnya BPH-Migas memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mensosialisasikan terlebih dahulu sehingga masyarakat memahami tentang aturan penggunaan BBM, larangan penggunaan jerigen. Dengan demikian masalah atau konflik dapat dicegah dan juga dapat meminimalisir kelangkaan BBM.
Sementara, Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli mengatakan ada beberapa persyaratan bagi nelayan untuk mendapatkan subsidi BBM yang tertera di dalam Peraturan BPH-Migas RI nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.
“Di dalam peraturan tersebut tegas tertuang apa saja syarat yang harus dilengkapi dan wajib diikuti agar distribusi BBM tepat sasaran, dapat diterima oleh masyarakat serta jelas peruntukkannya,” katanya.
Senada dengan itu, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT Pertamina Patra Niaga Dany Sanjaya Putra mengimbau agar para nelayan dan petani dapat menyiapkan kelengkapan administrasinya sehingga berhak mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya masing-masing.
Dalam arahannya, Bupati Nias mengatakan upaya penanganan BBM bersubsidi harus ada langkah konkrit dan sinergitas dari beberapa instansi terkait. Ia juga berharap agar PT Pertamina Patra Niaga segera menginformasikan regulasi terkait distribusi BBM serta ketersediaan stok BBM bersubsidi serta mekanisme pembeliannya. “Pengawasan juga perlu ditingkatkan untuk mencegah penimbunan, kelangkaan dan kenaikan harga,” harapnya. “Kepada instansi terkait agar memastikan dan memaksimalkan pelayanan kepada konsumen sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Bupati Nias juga menginstruksikan para camat agar tetap memonitoring potensi kelangkaan BBM di wilayah masing-masing dan meneruskan informasi dalam rapat koordinasi ini kepada masing-masing kepala desa.
“Kami sampaikan juga kepada konsumen/pengguna agar berkoordinasi kepada instansi terkait tentang persyaratan yang dibutuhkan dalam pembelian BBM bersubsidi,” pungkasnya.
Rakor tersebut mencapai kesimpulan yang dimuat di dalam berita acara kesepakatan dalam rangka memudahkan perolehan BBM bersubsidi bagi masyarakat Kabupaten Nias yang akan di edarkan melalui camat kemudian diteruskan kepada Kepala Desa yang selanjutnya akan disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. (adl/azw)