33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Belum Ada DPRD Sumut yang Nyusul Tersangka

Foto: Jawa Pos Evi Diana, anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar yang juga istri Plt Gubsu, Erry Nuradi.
Foto: Jawa Pos
Evi Diana, anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar yang juga istri Plt Gubsu, Erry Nuradi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setidaknya untuk saat ini, sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dan para pejabat Pemprovsu yang terlibat kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Gubernur non aktif Gatot Pudjonugroho, masih dapat bernafas dengan lega. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga saat ini pihaknya belum akan menetapkan tersangka baru.

“KPK sampai saat ini belum ada menetapkan tersangka baru dalam kasus itu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Rabu (2/12).

Yuyuk mengatakan hal tersebut menanggapi sebuah pemberitaan, lembaga antirasuah bakal segera menetapkan kembali tersangka dalam kasus ini dalam dua tahap. Tahap pertama sejumlah mantan anggota DPRD periode 2009-2014. Antara lain, Evi Diana Sitorus politikus Partai Golkar (istri Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi), Muhammad Afan, Zulkarnain, Budiman P Nadapdap, Zulkifli Efendy Siregar, Tahan Manahan Panggabean, Fadly Nurzal, Sony Firdaus, Brilian Mochtar, Roslynda Marpaung, Melizar Latif, Analisman Zalukhu, Alijabar Napitupulu, Muslim Simbolon.

Kemudian Hardy Muliono, Aduhot Simamora, Parluhutan Siregar, Isma Fadly Pulungan, Indra Alamsyah, Alamsyah hamdani, Zulkifli Husein, Basyir, Ikhrimah Hamidi, Irwansyah Damanik. Untuk tahap kedua, nama-nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka disebut berasal dari kalangan pejabat dan mantan pejabat Provinsi Sumatera Utara. Yaitu Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Ahmad Fuad Lubis, Hasban Ritonga, Fitriyus, Pandapotan Siregar, Syafruddin Nasution, Randiman Tarigan, Masri, Efendi Pohan, Binsa Situmorang, Edi Salim, Dinsyah Sitompul, Alen Purba, Antoni Siahaan, RR Siti Hartati Surjanti dan Razali.

Sementara calon tersangka untuk tahap ketiga antara lain, Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi, dua oknum pejabat Kejati Sumut dan dua oknum pejabat Kejaksaan Agung. Selain membantah pemberitaan tersebut, Yuyuk menegaskan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi ketika KPK menetapkan tersangka. Bahwa harus disertai dengan dua alat bukti yang cukup. Karena itu tidak bisa sertamerta muncul nama-nama yang disebut-sebut bakal ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka ditetapkan jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Yuyuk.

Perlu diketahui, dalam kasus ini KPK masih terus mengembangkan penyidikan. Setelah memeriksa sejumlah anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut sebagai saksi, KPK saat ini diketahui mulai memeriksa para tersangka. Karena itu belum dapat disimpulkan apakah dalam kasus yang telah menetapkan Gatot, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap sebagai tersangka ini, akan menetapkan tersangka lain.

(gir)

Foto: Jawa Pos Evi Diana, anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar yang juga istri Plt Gubsu, Erry Nuradi.
Foto: Jawa Pos
Evi Diana, anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar yang juga istri Plt Gubsu, Erry Nuradi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setidaknya untuk saat ini, sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dan para pejabat Pemprovsu yang terlibat kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Gubernur non aktif Gatot Pudjonugroho, masih dapat bernafas dengan lega. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga saat ini pihaknya belum akan menetapkan tersangka baru.

“KPK sampai saat ini belum ada menetapkan tersangka baru dalam kasus itu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Rabu (2/12).

Yuyuk mengatakan hal tersebut menanggapi sebuah pemberitaan, lembaga antirasuah bakal segera menetapkan kembali tersangka dalam kasus ini dalam dua tahap. Tahap pertama sejumlah mantan anggota DPRD periode 2009-2014. Antara lain, Evi Diana Sitorus politikus Partai Golkar (istri Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi), Muhammad Afan, Zulkarnain, Budiman P Nadapdap, Zulkifli Efendy Siregar, Tahan Manahan Panggabean, Fadly Nurzal, Sony Firdaus, Brilian Mochtar, Roslynda Marpaung, Melizar Latif, Analisman Zalukhu, Alijabar Napitupulu, Muslim Simbolon.

Kemudian Hardy Muliono, Aduhot Simamora, Parluhutan Siregar, Isma Fadly Pulungan, Indra Alamsyah, Alamsyah hamdani, Zulkifli Husein, Basyir, Ikhrimah Hamidi, Irwansyah Damanik. Untuk tahap kedua, nama-nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka disebut berasal dari kalangan pejabat dan mantan pejabat Provinsi Sumatera Utara. Yaitu Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Ahmad Fuad Lubis, Hasban Ritonga, Fitriyus, Pandapotan Siregar, Syafruddin Nasution, Randiman Tarigan, Masri, Efendi Pohan, Binsa Situmorang, Edi Salim, Dinsyah Sitompul, Alen Purba, Antoni Siahaan, RR Siti Hartati Surjanti dan Razali.

Sementara calon tersangka untuk tahap ketiga antara lain, Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi, dua oknum pejabat Kejati Sumut dan dua oknum pejabat Kejaksaan Agung. Selain membantah pemberitaan tersebut, Yuyuk menegaskan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi ketika KPK menetapkan tersangka. Bahwa harus disertai dengan dua alat bukti yang cukup. Karena itu tidak bisa sertamerta muncul nama-nama yang disebut-sebut bakal ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka ditetapkan jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Yuyuk.

Perlu diketahui, dalam kasus ini KPK masih terus mengembangkan penyidikan. Setelah memeriksa sejumlah anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut sebagai saksi, KPK saat ini diketahui mulai memeriksa para tersangka. Karena itu belum dapat disimpulkan apakah dalam kasus yang telah menetapkan Gatot, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap sebagai tersangka ini, akan menetapkan tersangka lain.

(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/