28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kejatisu dan Poldasu Diharapkan Selidiki Jasa Insentif Tenaga Medis RSUD Dolok Sanggul 

HUMBAHAS, SUMUTPOS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta untuk menyelidiki dugaan pencucian uang jasa medis di RSUD Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Permintaan itu disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum untuk Transparansi Anggaran (Futra), Oktavianus Rumahorbo kepada sejumlah wartawan, Minggu (8/5).

Oktavianus mengatakan, terkait isi narasi pemberitaan salah satu media elektronik yang belum lama ini, lengkap dengan narasumbernya yang menegaskan adanya dugaan pencucian uang klaim jasa medis Covid-19 senilai Rp9 miliar.

Sebab, menurut dia, hal itu dapat diduga ada kolusi korupsi dan nepotismenya. Oleh karena itu, hal tersebut perlu diungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan ataupun kepolisian.

“Kita meminta Kejatisu, dan Poldasu untuk melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan pencucian uang klaim jasa tenaga medis di rumah sakit Dolok Sanggul milik Pemerintah Humbahas,” pinta Oktavianus.

Lebih lanjut Oktavianus mengatakan, jika perlu dugaan ini masuk ke ranah hukum. Agar, kasus ini tidak terulang kembali di Kabupaten Humbahas.

Dan ia pun percaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru Idianto, dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dapat mengungkap dugaan pencucian ini.

“Jika kasus ini terbukti ada ranah KKNnya, harus juga digulir ke ranah hukum. Agar, terbuka siapa oknum yang terlibat dalam dugaan pencucian uang yang dimaksud narasumber ini,” pungkasnya.

Namun, sambungnya, jika hal itu tidak dilakukan pihak Kejatisu dan Poldasu, wajar jika publik menduga keras hukum di Sumatera Utara dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi lemah.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Heppi Suranra Depari melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut melalui suratnya yang disampaikan Kominfo lewat media sosial Facebook akun milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam surat itu disebutkan, penjelasan atas pemberitaan media sosial dan media elektronik terkait dugaan Pencucian Uang jasa medis klaim Covid-19 RSUD Doloksanggul ditandatangani dan berstempel Plt Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppi Suranta Depari.

Pihak RSUD menjelaskan 4 poin fakta terkait pemberitaan tersebut, diantarnya, pertama pemberitaan yang menyatakan bahwa adanya dugaan pencucian uang jasa Covid-19 sebesar Rp9.000.000.000 pada tahun anggaran 2021. (des/ram)

 

 

HUMBAHAS, SUMUTPOS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta untuk menyelidiki dugaan pencucian uang jasa medis di RSUD Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Permintaan itu disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum untuk Transparansi Anggaran (Futra), Oktavianus Rumahorbo kepada sejumlah wartawan, Minggu (8/5).

Oktavianus mengatakan, terkait isi narasi pemberitaan salah satu media elektronik yang belum lama ini, lengkap dengan narasumbernya yang menegaskan adanya dugaan pencucian uang klaim jasa medis Covid-19 senilai Rp9 miliar.

Sebab, menurut dia, hal itu dapat diduga ada kolusi korupsi dan nepotismenya. Oleh karena itu, hal tersebut perlu diungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan ataupun kepolisian.

“Kita meminta Kejatisu, dan Poldasu untuk melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan pencucian uang klaim jasa tenaga medis di rumah sakit Dolok Sanggul milik Pemerintah Humbahas,” pinta Oktavianus.

Lebih lanjut Oktavianus mengatakan, jika perlu dugaan ini masuk ke ranah hukum. Agar, kasus ini tidak terulang kembali di Kabupaten Humbahas.

Dan ia pun percaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru Idianto, dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dapat mengungkap dugaan pencucian ini.

“Jika kasus ini terbukti ada ranah KKNnya, harus juga digulir ke ranah hukum. Agar, terbuka siapa oknum yang terlibat dalam dugaan pencucian uang yang dimaksud narasumber ini,” pungkasnya.

Namun, sambungnya, jika hal itu tidak dilakukan pihak Kejatisu dan Poldasu, wajar jika publik menduga keras hukum di Sumatera Utara dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi lemah.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Heppi Suranra Depari melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut melalui suratnya yang disampaikan Kominfo lewat media sosial Facebook akun milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam surat itu disebutkan, penjelasan atas pemberitaan media sosial dan media elektronik terkait dugaan Pencucian Uang jasa medis klaim Covid-19 RSUD Doloksanggul ditandatangani dan berstempel Plt Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppi Suranta Depari.

Pihak RSUD menjelaskan 4 poin fakta terkait pemberitaan tersebut, diantarnya, pertama pemberitaan yang menyatakan bahwa adanya dugaan pencucian uang jasa Covid-19 sebesar Rp9.000.000.000 pada tahun anggaran 2021. (des/ram)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/