30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Hartono Gugat Pemko Binjai

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Pelebaran jalan yang menghancurkan tembok yang berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat Binjai Timur, berbuntut panjang. Hartono Rusli warga Jalan Timor Medan yang mengaku sebagai pemilik lahan meminta ganti rugi material kerusakan pagar sebesar Rp350 juta dan kerugian inmaterial senilai Rp30 miliar.

Ternyata Hartono tak saja menggugat Wali Kota Binjai. Dia juga menggugat Tan Idris, mantan Karyawan PTPN II yang bermukim di Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, karena diduga terkait pelepasan lahan untuk Pemko Binjai.

Gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, dengan Nomor 25/pdt.G.PLW/2017/PN Bnj dan diterima pada 26 Juli 2017 lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dasar penggugat melayangkan gugatan di antaranya Izin Mendirikan Bangunan yang mendirikan pagar dengan nomor 503.648-348/S/K/2010 dan IMB nomor 503.648.-350/BT/K/2010.

Ketua PN Binjai, Fauzul Hamdi mengakui adanya gugatan tersebut. “Ya benar. Sudah kita terima. Minggu-minggu ini akan mulai sidangnya,” ujar Fauzul.

Sementara, Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham menyatakan, pihaknya akan mengambil tanah tersebut untuk kepentingan pemerintah kota. Menurut dia, Pemko Binjai sedang mengajukan permohonan ke Gubernur Sumut dan PTPN II untuk semua tanah-tanah Eks HGU tersebut.

“Namanya tuntut, saya pun bisa. Tapi apa dasar hukumnya apa. Kalaupun misalnya ada IMB, apa itu dasar hukumnya. Tahun 2004 itu, Pak Ali Umri sebagai wali kota sudah mengasih rekomendasi kepada Pak Suharjo, itu Eks HGU,” ujar mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan ini.

Disoal apakah Pemko Binjai akan melayangkan gugatan balik, dia bilang, tidak akan. “Kita eksepsi tentang kedudukan hukumnya. Apa dasar hukumnya itu menyatakan tanah dia. Alas hak sudah jelas tidak ada, itu tanah negara,” ujar orang nomor satu di Pemko Binjai ini.

Dia menambahkan, sejauh ini belum ada terbit alas hak apapun di atas tanah Eks HGU tersebut. Dia bilang, tanah itu berstatus tanah negara. “Kita sudah buat surat ke BPN untuk tidak diproses hak atas tanahnya. Pemko sudah minta ke BPN untuk tidak menerbitkan. Itu nanti akan dibangun Perpustakaan Umum Kota,” tukasnya. (ted/azw)

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Pelebaran jalan yang menghancurkan tembok yang berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat Binjai Timur, berbuntut panjang. Hartono Rusli warga Jalan Timor Medan yang mengaku sebagai pemilik lahan meminta ganti rugi material kerusakan pagar sebesar Rp350 juta dan kerugian inmaterial senilai Rp30 miliar.

Ternyata Hartono tak saja menggugat Wali Kota Binjai. Dia juga menggugat Tan Idris, mantan Karyawan PTPN II yang bermukim di Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, karena diduga terkait pelepasan lahan untuk Pemko Binjai.

Gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, dengan Nomor 25/pdt.G.PLW/2017/PN Bnj dan diterima pada 26 Juli 2017 lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dasar penggugat melayangkan gugatan di antaranya Izin Mendirikan Bangunan yang mendirikan pagar dengan nomor 503.648-348/S/K/2010 dan IMB nomor 503.648.-350/BT/K/2010.

Ketua PN Binjai, Fauzul Hamdi mengakui adanya gugatan tersebut. “Ya benar. Sudah kita terima. Minggu-minggu ini akan mulai sidangnya,” ujar Fauzul.

Sementara, Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham menyatakan, pihaknya akan mengambil tanah tersebut untuk kepentingan pemerintah kota. Menurut dia, Pemko Binjai sedang mengajukan permohonan ke Gubernur Sumut dan PTPN II untuk semua tanah-tanah Eks HGU tersebut.

“Namanya tuntut, saya pun bisa. Tapi apa dasar hukumnya apa. Kalaupun misalnya ada IMB, apa itu dasar hukumnya. Tahun 2004 itu, Pak Ali Umri sebagai wali kota sudah mengasih rekomendasi kepada Pak Suharjo, itu Eks HGU,” ujar mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan ini.

Disoal apakah Pemko Binjai akan melayangkan gugatan balik, dia bilang, tidak akan. “Kita eksepsi tentang kedudukan hukumnya. Apa dasar hukumnya itu menyatakan tanah dia. Alas hak sudah jelas tidak ada, itu tanah negara,” ujar orang nomor satu di Pemko Binjai ini.

Dia menambahkan, sejauh ini belum ada terbit alas hak apapun di atas tanah Eks HGU tersebut. Dia bilang, tanah itu berstatus tanah negara. “Kita sudah buat surat ke BPN untuk tidak diproses hak atas tanahnya. Pemko sudah minta ke BPN untuk tidak menerbitkan. Itu nanti akan dibangun Perpustakaan Umum Kota,” tukasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/