31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Buronan Penganiaya Penjaga Masjid Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hendrik Pulungan alias Rozi, buronan Polrestabes Medan dalam kasus penganiyaan penjaga di Jalan Dr Mansyur 3, Kelurahan PB Selayang, Kecamatan Medan Selayang, akhirnya ditangkap. Namun, pelaku ditangkap Polsek Medan Sunggal dalam kasus lain.

Pria yang badannya penuh tato ini diamankan atas pengaduan korbannya Rahman, LP/B/156/IV/2022/SPKT/Polsek Sunggal tertanggal 18 April 2022. Sedangkan kasus penganiyaan terhadap penjaga masjid, korbannya Andi Abdullah Sitompul, LP/1357/K/VII/2017/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 6 Juli 2017.

Informasi dihimpun, semula korban Rahman yang lagi bekerja sebagai penjaga malam di kawasan Jalan Dr Mansyur 3, melihat pelaku dan seorang rekannya, Fozi, berkelahi dengan seseorang sekitar pukul 00.15 WIB. Perkelahian tersebut menimbulkan suara gaduh, sehingga korban datang untuk melerainya.

Namun, pelaku tidak terima. Diduga dalam kondisi mabuk berat, pelaku bersama rekannya menyerang dan memukuli korban secara membabi buta. Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Setelah korban tak berdaya, pelaku bersama temannya lalu kabur.

Tidak berapa lama, warga yang mendengar suara gaduh berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Sunggal.

Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi hingga pelaku ditangkap, Jumat (20/5). Pelaku selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Medan Sunggal untuk proses hukum.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata membenarkan terduga pelaku penganiayaan ditangkap pihaknya. “Dia (Rozi) sudah kita amankan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban,” katanya kepada wartawan, Minggu (22/5).

Disinggung pelaku juga pernah dilaporkan ke Polrestabes Medan tahun 2017 dalam kasus penganiyaan, Chandra menyampaikan akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. “Kalau memang ada, nanti kita akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Medan,” ujarnya. (ris/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hendrik Pulungan alias Rozi, buronan Polrestabes Medan dalam kasus penganiyaan penjaga di Jalan Dr Mansyur 3, Kelurahan PB Selayang, Kecamatan Medan Selayang, akhirnya ditangkap. Namun, pelaku ditangkap Polsek Medan Sunggal dalam kasus lain.

Pria yang badannya penuh tato ini diamankan atas pengaduan korbannya Rahman, LP/B/156/IV/2022/SPKT/Polsek Sunggal tertanggal 18 April 2022. Sedangkan kasus penganiyaan terhadap penjaga masjid, korbannya Andi Abdullah Sitompul, LP/1357/K/VII/2017/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 6 Juli 2017.

Informasi dihimpun, semula korban Rahman yang lagi bekerja sebagai penjaga malam di kawasan Jalan Dr Mansyur 3, melihat pelaku dan seorang rekannya, Fozi, berkelahi dengan seseorang sekitar pukul 00.15 WIB. Perkelahian tersebut menimbulkan suara gaduh, sehingga korban datang untuk melerainya.

Namun, pelaku tidak terima. Diduga dalam kondisi mabuk berat, pelaku bersama rekannya menyerang dan memukuli korban secara membabi buta. Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Setelah korban tak berdaya, pelaku bersama temannya lalu kabur.

Tidak berapa lama, warga yang mendengar suara gaduh berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Sunggal.

Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi hingga pelaku ditangkap, Jumat (20/5). Pelaku selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Medan Sunggal untuk proses hukum.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata membenarkan terduga pelaku penganiayaan ditangkap pihaknya. “Dia (Rozi) sudah kita amankan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban,” katanya kepada wartawan, Minggu (22/5).

Disinggung pelaku juga pernah dilaporkan ke Polrestabes Medan tahun 2017 dalam kasus penganiyaan, Chandra menyampaikan akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. “Kalau memang ada, nanti kita akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Medan,” ujarnya. (ris/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/