25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kurir 49 kilogram sabu dituntut hukuman mati oleh penuntut umum dari Kejati Sumut. Kedua terdakwa yakni Khoirul Fahmi (28) warga asal Lampung dan Muhammad Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Serdangbedagai.

“Kedua terdakwa (berkas terpisah) dituntut pidana mati. Tuntutan terdakwa Khoirul Fahmi dibacakan JPU pada 26 April 2022. Sedangkan tuntutan terdakwa Muhammad Dedi dibacakan pada 10 Mei 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Sabtu (21/5).

Dikatakan Yos, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kedua terdakwa dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, pada pekan ini.

Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring, pada 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH berhenti di pinggir Jalan Sahata, Medan.

Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kg.

Saat diinterogasi, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk QINGSHAN adalah milik Faisal dan Peranan kedua terdakwa sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kurir 49 kilogram sabu dituntut hukuman mati oleh penuntut umum dari Kejati Sumut. Kedua terdakwa yakni Khoirul Fahmi (28) warga asal Lampung dan Muhammad Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Serdangbedagai.

“Kedua terdakwa (berkas terpisah) dituntut pidana mati. Tuntutan terdakwa Khoirul Fahmi dibacakan JPU pada 26 April 2022. Sedangkan tuntutan terdakwa Muhammad Dedi dibacakan pada 10 Mei 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Sabtu (21/5).

Dikatakan Yos, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kedua terdakwa dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, pada pekan ini.

Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring, pada 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH berhenti di pinggir Jalan Sahata, Medan.

Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kg.

Saat diinterogasi, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk QINGSHAN adalah milik Faisal dan Peranan kedua terdakwa sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/