29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai, Mantan Kasek dan Bendahara Tersangka

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Kota Binjai. Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Binjai berinisial IP periode 2012 hingga awal 2022 dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), EL Periode 2004 sampai dengan 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris menyatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan penyelidikan hingga status perkara ditetapkan menjadi penyidikan.

“Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (2/6) lalu. Penetapan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-01/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP dan Nomor: PRINT-02/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka EL,” jelas Harris, Jumat (3/6).

Menurut dia, penyidik mengendus adanya tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana BOS pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021. Harris menjelaskan, IP sebagai kepala sekola (kasek) di SMAN 6 Binjai sekaligus pengendali dan penanggungjawab pengelolaan dana BOS bersama bendahara diduga telah memanipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaannya.

“Seolah-olah pengelolaan Dana BOS tersebut telah sesuai, padahal pada fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa, dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali atau fiktif,” beber Harris dalam keterangan tertulisnya.

Dalam perkara ini, kata Harris, penyidik sudah mengantongi kerugian negara berdasarkan penghitungan dari tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut. “Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan senilai Rp834.609.990,” tukasnya.

Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (Jo) Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

Diketahui, penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Dana BOS pada TA 2018-2021, SMAN 6 Binjai menerima dana segar dari pusat tersebut senilai Rp4.206.190.000.

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu, Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2018; Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2019; Permendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2020; Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2021; Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan; PASAL 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Kota Binjai. Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Binjai berinisial IP periode 2012 hingga awal 2022 dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), EL Periode 2004 sampai dengan 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris menyatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan penyelidikan hingga status perkara ditetapkan menjadi penyidikan.

“Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (2/6) lalu. Penetapan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-01/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP dan Nomor: PRINT-02/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka EL,” jelas Harris, Jumat (3/6).

Menurut dia, penyidik mengendus adanya tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana BOS pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021. Harris menjelaskan, IP sebagai kepala sekola (kasek) di SMAN 6 Binjai sekaligus pengendali dan penanggungjawab pengelolaan dana BOS bersama bendahara diduga telah memanipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaannya.

“Seolah-olah pengelolaan Dana BOS tersebut telah sesuai, padahal pada fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa, dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali atau fiktif,” beber Harris dalam keterangan tertulisnya.

Dalam perkara ini, kata Harris, penyidik sudah mengantongi kerugian negara berdasarkan penghitungan dari tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut. “Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan senilai Rp834.609.990,” tukasnya.

Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (Jo) Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

Diketahui, penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Dana BOS pada TA 2018-2021, SMAN 6 Binjai menerima dana segar dari pusat tersebut senilai Rp4.206.190.000.

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu, Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2018; Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2019; Permendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2020; Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2021; Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan; PASAL 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/