Kejari Deliserdang menaikan status penanganan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lubukpakam dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman eks Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan, menjadi 7 tahun penjara. Dia dihukum atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan divonis hakim 6,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/1/2024).
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan dan Ismail Tarigan, selaku mantan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara.
Sebanyak 6 tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Binjai, segera diadili oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Aksi demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai agar dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu, berbuntut panjang. Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai yang mendalami informasi tersebut melakukan penyelidikan.
Berkas dua terdakwa dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp1,8 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/8/2023). Kedua terdakwa, Restu Pencawan selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan Medan dan Ismail Tarigan, selaku mantan Bendahara dana BOS, segera disidangkan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang (PG) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU membahas kasus tersebut.
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Waston Saragih, diadili secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/7).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Restu selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Swasta Pencawan sebagai tersangka, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.889.640.000 atau Rp1,8 miliar lebih.
Eks Kepala SMKN 2 Kisaran, Zulfikar, divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp954 juta, pada TA 2017, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/5).
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Ika Prihatin dan Elmi selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi dana BOS TA 2018, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/1).
Polemik di SMA Negeri 6 Medan terkait penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan lainnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengungkapkan, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Sumut.
Proses panjang perkara dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 6 Binjai, akhirnya memasuki sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Senin (14/11).
Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/6).
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Binjai berinisial IP ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Binjai atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BIS) Tahun Anggaran 2018-2021, Kamis (2/6) lalu.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Kota Binjai. Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Binjai berinisial IP periode 2012 hingga awal 2022 dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), EL Periode 2004 sampai dengan 2020.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara ( Sumut) menetapka tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengutipan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri...
KARO, SUMUTPOS.CO -Praktek dugaan pengutipan dana BOS tingkat SD dan SMP tahun 2017 di Kabupaten Karo mulai menyeruak ke permukaan. Tak tanggung, setiap kepala...