MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa yakni Khoirul Fahmi (28) warga asal Lampung dan Muhammad Dedi (36) warga asal Serdangbedagai dijatuhi hukuman maksimal. Keduanya divonis mati karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 49 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/6).
Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi oleh karenanya dengan pidana mati,” tegasnya.
Menurut hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, tidak ditemukan pada diri terdakwa,” katanya.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” pungkasnya.
Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Diketahui, pada 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram.
Saat diinterogasi, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk Qingshan adalah milik Faisal dan peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.
Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti 49 kg sabu yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkotika untuk penyidikan lebih lanjut. (man/azw)