26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dilaporkan ke Polda Sumut soal Plt Bupati Palas, Edy Minta Razman Arif Belajar Lagi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, tampak santai-santai saja meskipun dilaporkan ke polisi dalam kasus penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas (Palas). Orang nomor satu di Pemprov Sumut itu bahkan tak ambil pusing. Ia menyuruh Razman Arif Nasution, pengacara Bupati Palas nonaktif, Ali Sutan Harahap (TSO) agar belajar memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang melaporin harus belajar,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fitriyus, menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (8/6).

Edy juga ‘pasang badan’ dengan kebijakannya menerbitkan surat penunjukan Plt Bupati Palas itu. “Siapa yang berhak untuk mem-Plt-kan? Saya sudah dengar itu, dan siapa yang harus di-Plt-kan, kan ada aturan main semua. Ini kelola pemerintahan,” ujar Edy.

Oleh karena itu, Edy berharap, kebijakan penunjukan Plt Bupati Palas itu tidak perlu dipolemikkan. “Saya berharap jangan berpolemik dengan itu. Sadarlah bahwa orang itu mampu melakukan tata kelola pemerintahann

Kalau tak mampu, sudah ada diatur dalam undang-undang,” tegas Edy.

Lalu soal pernyataan Razman yang menduga Gubernur Edy melakukan pemufakatan jahat dengan penunjukan Plt Bupati Palas itu, menurut Edy sama sekali tidak berdasar. “Pendapat saya kalau orang ngomong jahat, berarti orang itu yang jahat,” pungkas Edy.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut pada Sabtu (4/6) malam lalu, oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Palas, Arpan Nasution, juga ikut dilaporkan. Pelaporan itu buntut dari kebijakan Gubernur Edy yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Plt Bupati Palas, sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Sumut Nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021. Penunjukkan itu terkait kondisi kesehatan Ali Sutan Harahap yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya sebagai bupati.

Laporan itu bernomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU Nomor 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat. Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution menjelaskan, laporan kliennya tersebut terkait dugaan tindak pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.

“Benar. Laporan di Polda itu sudah kita laporkan Hari Sabtu, jam 20:00 WIB dengan terlapor Gubernur Edy Rahmayadi dan Sekda Padang Lawas Arpan,” kata Razman menjawab wartawan, Senin (6/6) lalu.

Menurut Razman, hukum itu tidak harus tampak nyata. “Tapi dia menimbulkan keyakinan, diduga ada niat jahat. Kalau ada niat jahat, berarti ada pemufakatan jahat, apa dasar mereka surat, surat dari siapa, surat dari sekda, surat keterangan yang menimbulkan, surat plt menjadi rujukan,” jelas Razman lagi. (mbc/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, tampak santai-santai saja meskipun dilaporkan ke polisi dalam kasus penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas (Palas). Orang nomor satu di Pemprov Sumut itu bahkan tak ambil pusing. Ia menyuruh Razman Arif Nasution, pengacara Bupati Palas nonaktif, Ali Sutan Harahap (TSO) agar belajar memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang melaporin harus belajar,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fitriyus, menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (8/6).

Edy juga ‘pasang badan’ dengan kebijakannya menerbitkan surat penunjukan Plt Bupati Palas itu. “Siapa yang berhak untuk mem-Plt-kan? Saya sudah dengar itu, dan siapa yang harus di-Plt-kan, kan ada aturan main semua. Ini kelola pemerintahan,” ujar Edy.

Oleh karena itu, Edy berharap, kebijakan penunjukan Plt Bupati Palas itu tidak perlu dipolemikkan. “Saya berharap jangan berpolemik dengan itu. Sadarlah bahwa orang itu mampu melakukan tata kelola pemerintahann

Kalau tak mampu, sudah ada diatur dalam undang-undang,” tegas Edy.

Lalu soal pernyataan Razman yang menduga Gubernur Edy melakukan pemufakatan jahat dengan penunjukan Plt Bupati Palas itu, menurut Edy sama sekali tidak berdasar. “Pendapat saya kalau orang ngomong jahat, berarti orang itu yang jahat,” pungkas Edy.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut pada Sabtu (4/6) malam lalu, oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Palas, Arpan Nasution, juga ikut dilaporkan. Pelaporan itu buntut dari kebijakan Gubernur Edy yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Plt Bupati Palas, sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Sumut Nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021. Penunjukkan itu terkait kondisi kesehatan Ali Sutan Harahap yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya sebagai bupati.

Laporan itu bernomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU Nomor 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat. Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution menjelaskan, laporan kliennya tersebut terkait dugaan tindak pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.

“Benar. Laporan di Polda itu sudah kita laporkan Hari Sabtu, jam 20:00 WIB dengan terlapor Gubernur Edy Rahmayadi dan Sekda Padang Lawas Arpan,” kata Razman menjawab wartawan, Senin (6/6) lalu.

Menurut Razman, hukum itu tidak harus tampak nyata. “Tapi dia menimbulkan keyakinan, diduga ada niat jahat. Kalau ada niat jahat, berarti ada pemufakatan jahat, apa dasar mereka surat, surat dari siapa, surat dari sekda, surat keterangan yang menimbulkan, surat plt menjadi rujukan,” jelas Razman lagi. (mbc/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/