26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Labusel, Empat Tersangka Diringkus

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, mengakui keberhasilan mereka mengungkap serta mengamankan 4 pelaku yang merupakan jaringan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Satnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang, berhasil menangkap jaringan narkotika Labusel,” ungkap Martualesi saat paparan pengungkapan jaringan narkoba Labusel di halaman Mapolsekta Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Jumat (17/6).

Menurut Martualesi, awalnya 2 tersangka telah dibuntuti personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Tiba di TKP, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sosopan, personel menangkap keduanya.

“Saat dilakukan pemeriksaan dengan mengeledah tersangka, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu,” tuturnya didampingi Kapolsekta Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat.

Lebih lanjut Martualesi menyebutkan, pengungkapan itu terjadi pada Jumat (10/6) sekira pukul 12.00 WIB. Adapun kedua pelaku yang ditangkap, yakni MNS alias Naja (29), warga Jalan Labuhan, Kota Pinang, dan AYR alias Yani (27) warga Jalan Labuhan Baru, Kota Pinang. Ditangkapnya kedua pelaku, atas informasi dari masyarakat, terkait adanya 2 pria membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka dengan ciri-ciri dimaksud. Personel lantas mengikuti dan menangkap kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 4866 ZAI.

Lebih lanjut Martualesi menuturkan, dari pengakuan kedua tersangka, personel kepolisian melakukan pengembangan ke satu rumah di Gang Garuda, Jalan Kala Pane, Kota Pinang. Dari situ, personel berhasil menangkap UH (38), warga Jalan Kala Pane, Kota Pinang. Saat diperiksa, personel menyita barang bukti 12 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,95 gram.

Dari pengakuan UH, sambung Martualesi, diketahui SZR alias Sarah, berada di dalam kamar, pada TKP penangkapan UH. Diketahui, SZR yang juga merupakan target dari kepolisian, maka Kapolsek Kota Pinang pun langsung menghubungi Satnarkoba, agar menurunkan personel.

“Dipimpin Kanit 1 Iptu Eko Sanjaya dengan personel dan seorang polwan Briptu Delima, mereka turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Selanjutnya dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, dilakukan penggeledahan serta pembongkaran saluran air di kamar mandi TKP penangkapan SZR. Dan ditemukan 3 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 0,23 gram, yang dibungkus plastik teh Tiongkok merek Guanyinwang,” bebernya.

Terhadap tersangka SZR, masih dilakukan pengembangan kasus dan penelusuran aset untuk diteruskan dalam perkara TPPU, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Kemudian untuk tersangka MNS dan AYR akan dijerat Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sementara UH dan SZR, dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fdh/saz)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, mengakui keberhasilan mereka mengungkap serta mengamankan 4 pelaku yang merupakan jaringan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Satnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang, berhasil menangkap jaringan narkotika Labusel,” ungkap Martualesi saat paparan pengungkapan jaringan narkoba Labusel di halaman Mapolsekta Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Jumat (17/6).

Menurut Martualesi, awalnya 2 tersangka telah dibuntuti personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Tiba di TKP, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sosopan, personel menangkap keduanya.

“Saat dilakukan pemeriksaan dengan mengeledah tersangka, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu,” tuturnya didampingi Kapolsekta Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat.

Lebih lanjut Martualesi menyebutkan, pengungkapan itu terjadi pada Jumat (10/6) sekira pukul 12.00 WIB. Adapun kedua pelaku yang ditangkap, yakni MNS alias Naja (29), warga Jalan Labuhan, Kota Pinang, dan AYR alias Yani (27) warga Jalan Labuhan Baru, Kota Pinang. Ditangkapnya kedua pelaku, atas informasi dari masyarakat, terkait adanya 2 pria membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka dengan ciri-ciri dimaksud. Personel lantas mengikuti dan menangkap kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 4866 ZAI.

Lebih lanjut Martualesi menuturkan, dari pengakuan kedua tersangka, personel kepolisian melakukan pengembangan ke satu rumah di Gang Garuda, Jalan Kala Pane, Kota Pinang. Dari situ, personel berhasil menangkap UH (38), warga Jalan Kala Pane, Kota Pinang. Saat diperiksa, personel menyita barang bukti 12 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,95 gram.

Dari pengakuan UH, sambung Martualesi, diketahui SZR alias Sarah, berada di dalam kamar, pada TKP penangkapan UH. Diketahui, SZR yang juga merupakan target dari kepolisian, maka Kapolsek Kota Pinang pun langsung menghubungi Satnarkoba, agar menurunkan personel.

“Dipimpin Kanit 1 Iptu Eko Sanjaya dengan personel dan seorang polwan Briptu Delima, mereka turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Selanjutnya dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, dilakukan penggeledahan serta pembongkaran saluran air di kamar mandi TKP penangkapan SZR. Dan ditemukan 3 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 0,23 gram, yang dibungkus plastik teh Tiongkok merek Guanyinwang,” bebernya.

Terhadap tersangka SZR, masih dilakukan pengembangan kasus dan penelusuran aset untuk diteruskan dalam perkara TPPU, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Kemudian untuk tersangka MNS dan AYR akan dijerat Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sementara UH dan SZR, dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fdh/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/