29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tuntutan Dugaan Penipuan Uang BTN Senilai Rp14,5 Miliar Belum Siap, Terdakwa Gagal Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan atas peminjaman kredit di Bank Tabungan Negara (BTN) bermodus mengagunkan 93 Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan terdakwa Canakya Suman, terpaksa ditunda Tuntutanpun urung terlaksana, lantara rencana tuntutan (rentut) jaksa belum siap.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Ditunda mungkin Jumat (4/12) nanti. Tapi bisa jadi minggu depannya lagi. Karena rencana tuntutannya belum siap,” ungkap JPU Nelson Victor, saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/12).

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa Canakya mengaku di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, telah membeli SHGB tersebut dari Mujianto, pengusaha properti Kota Medan.

Mengutip dakwaan jaksa, kasus bermula pada 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), mengajukan kredit pinjaman kepada PT BTN Cabang Medan dengan nilai Rp39,5 miliar, menggunakan jaminan 93 berkas SHGB atas nama PT Agung Cemara Realty. Saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB, dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp39,5 miliar.

Selanjutnya, di hadapan saksi Notaris Elviera, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah, selaku Kepala Kantor PT BTN Cabang Medan untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.

Kemudian, pihak PT BTN Cabang Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 00640/Mdn.I/A/III/2011, tentang Pelayanan Jasa Notaris dan PPAT dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit oleh Bank Negara. Pada awalnya, perjanjian tersebut berjalan lancar, sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek, selaku staf Notaris Elviera untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya lebih dulu memberitahukan kepada saksi Notaris Elviera.

Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi Sulianto, dia langsung menghubungi terdakwa Canakya, untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya. Terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto secara bervariasi, dan seterusnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Canakya, hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada di tangan terdakwa Canakya.

Pada Juni 2016 sampai Maret 2019, terdakwa Canakya mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT BTN. Akibat perbuatan terdakwa Canakya, PT BTN Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp14.775.000.000. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan atas peminjaman kredit di Bank Tabungan Negara (BTN) bermodus mengagunkan 93 Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan terdakwa Canakya Suman, terpaksa ditunda Tuntutanpun urung terlaksana, lantara rencana tuntutan (rentut) jaksa belum siap.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Ditunda mungkin Jumat (4/12) nanti. Tapi bisa jadi minggu depannya lagi. Karena rencana tuntutannya belum siap,” ungkap JPU Nelson Victor, saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/12).

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa Canakya mengaku di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, telah membeli SHGB tersebut dari Mujianto, pengusaha properti Kota Medan.

Mengutip dakwaan jaksa, kasus bermula pada 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), mengajukan kredit pinjaman kepada PT BTN Cabang Medan dengan nilai Rp39,5 miliar, menggunakan jaminan 93 berkas SHGB atas nama PT Agung Cemara Realty. Saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB, dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp39,5 miliar.

Selanjutnya, di hadapan saksi Notaris Elviera, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah, selaku Kepala Kantor PT BTN Cabang Medan untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.

Kemudian, pihak PT BTN Cabang Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 00640/Mdn.I/A/III/2011, tentang Pelayanan Jasa Notaris dan PPAT dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit oleh Bank Negara. Pada awalnya, perjanjian tersebut berjalan lancar, sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek, selaku staf Notaris Elviera untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya lebih dulu memberitahukan kepada saksi Notaris Elviera.

Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi Sulianto, dia langsung menghubungi terdakwa Canakya, untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya. Terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto secara bervariasi, dan seterusnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Canakya, hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada di tangan terdakwa Canakya.

Pada Juni 2016 sampai Maret 2019, terdakwa Canakya mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT BTN. Akibat perbuatan terdakwa Canakya, PT BTN Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp14.775.000.000. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/