SIBORONG-BORONG, SUMUTPOS.CO – Para debitur diimbau agar segera melakukan pelunasan utang kepada Koperasi Kredit (Kopdit) CU Satolop, yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja 12 Nomor 194-196, Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Imbauan tersebut disampaikan Pengurus Kopdit CU Satolop (dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU), Hadi Yanto dan Efendi, Sabtu (18/6) lalu.
“Kami mengimbau agar para debitur Kopdit CU Satolop segera melakukan pelunasan utang dengan cara mentransfer ke rekening BRI 5387-01-019760-53-9, atas nama Kopdit CU Satolop Siborong-borong,” ungkap Hadi.
Selain itu, lanjut Hadi, setelah melunasi kewajiban membayar utang, debitur diminta segera mengambil jaminan yang ada di Kopdit CU Satolop.
“Sebab, perpanjangan PKPU Tetap Ketiga ini, terakhir pada 19 Juli 2022 mendatang,” tuturnya.
Dia menjelaskan, apabila jaminan tidak diambil dan tidak melunasi tagihan tersebut, maka di kemudian hari jaminan tersebut akan menjadi boedel pailit, jika Kopdit CU Satolop dijatuhi pailit. Perlu diketahui, boedel pailit adalah harta pailit, atau kekayaan seseorang atau organisasi yang telah dinyatakan pailit.
“Dan jika para debitur telah melakukan pembayaran utang, maka Kopdit CU Satolop dapat menyusun proposal perdamaian, sebagai penawaran kepada para kreditur, terutama kepada Pemohon PKPU Romintan Pakpahan dan kawan-kawan,” jelas Hadi lagi.
Untuk itu, Hadi juga mengatakan, agar pengurus Kopdit CU Satolop bersikap kooperatif dalam menyampaikan segala sesuatu secara jujur.
“Sebab, jika ada penyelewengan maupun pelanggaran, baik oleh pengurus, anggota, maupun debitur koperasi, maka dapat dikategorikan perbuatan tindak pidana,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Kopdit CU Satolop sedang dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan. Permohonan PKPU dilayangkan oleh Romintan Pakpahan dan kawan-kawan ke Pengadilan Niaga di PN Kota Medan pada 16 November 2021. Kasus ini terdaftar dengan Nomor perkara: 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.
Berdasarkan SIPP PN Kota Medan, pemohon PKPU dalam petitumnya, meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU dari para pemohon.
“Menetapkan termohon PKPU Kopdit CU Satolop yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja 12 Nomor 194-196, Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, dalam keadaan PKPU Sementara, dalam jangka waktu yang ditentukan oleh UU No 37 Tahun 2004, tentang PKPU, guna memenuhi kewajibannya kepada para pemohon,” bunyi petitum dalam laman resmi PN Kota Medan.
Kemudian, menunjuk hakim niaga di Pengadilan Niaga pada PN Kota Medan sebagai hakim pengawas dalam PKPU Sementara pemohon. Selain itu, mengangkat Hadi Yanto dan Efendi, sebagai pengurus dalam perkara PKPU A quo dan/atau sebagai kurator, apabila proses PKPU berujung kepada proses kepailitan. (man/saz)