BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus dugaan penipuan, Siska Maulida Ginting kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (29/6). Dalam sidang terungkap kalau owner Butik Sheskasan yang berparas cantik ini menawarkan proyek pengadaan baju muslimah merupakan fiktif belaka saja.
“Tidak ada sama sekali,” jawab terdakwa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ben ny Surbakti di hadapan Ketua Majelis Hakim, Mukhtar didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.
Meski sudah mengakui proyek pengadaan baju muslimah fiktif, tapi terdakwa berdalih mau memberi keuntungan dengan cara uang dari para korban diputar untuk usaha butiknya. “Putar ke toko-toko rencana,” ujar terdakwa.
Disinggung ada niat mengembalikan, terdakwa menjawab ada. “Niat ada, tapi enggak bisa sekarang. Uangnya sudah habis semua,” kata terdakwa.
Terdakwa juga mengakui, jaminan surat tanah yang diberikan kepada dua korban masing-masing David Ginting dan Salmiah adalah, palsu. “Saya yang buat sendiri dan sertifikat kepada Bu Ami (korban) yang buat asisten saya. Semua atas inisiatif saya,” kata terdakwa. Majelis juga menyinggung uang ratusan juta dari para korban dibuat untuk apa oleh terdakwa. Dia menjawab habis begitu saja.
Tidak ada beli rumah, mobil mewah maupun pelesiran ke luar negeri. “Supaya cepat dan mereka percaya. Saya ada pernah kasih cek kosong untuk pembayaran, itu saya yang buat,” jawab terdakwa saat ditanya majelis apa alasannya menawarkan proyek pengadaan baju dari PT Capital Mandiri kepada korban.
Sebelum mendengar keterangan terdakwa, JPU Benny Surbakti juga menghadirkan saksi, David Ginting. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini merupakan korban dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta. Hingga kini, uangnya tidak kembali.
“Kami buat surat perjanjian di hadapan notaris. Dia (terdakwa) menawarkan proyek pengadaan baju muslimah dengan iming-iming keuntungan Rp70 juta,” ujar korban.
Uang yang ditransfer kepada terdakwa, kata korban, dilakukan bertahap. Pertama, Rp50 juta ditransfer kepada Siska dan kedua ditransfer ke rekening Vera Ginting selaku adiknya senilai Rp40 juta.
Lalu Rp60 juta diserahkan secara tunai kepada Siska. “Saya dapat surat tanah sebagai jaminan tapi surat tanah yang diterbitkan oleh camat ini palsu. Saya sudah kroscek ke camat, tidak terdaftar, suratnya SK Camat,” urai korban mengakhiri.
Majelis menunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis (7/7) mendatang dengan agenda mendengar tuntutan dari JPU Benny Surbakti. Sidang digelar secara daring, majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai.
Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai. Sebelumnya, Siska Ginting yang termasuk licin dan sulit ditangkap ini diduga suka mengadu kepada orang hebat di Kota Binjai.
Beberapa kali kesempatan saat didatangi oleh korbannya, tak lama berselang orang yang menerima pengaduan Siska datang. Seperti oknum OKP hingga oknum TNI.
Namun demikian, langkah Siska kandas ketika korban penggelapan mobil menangkapnya bersama dengan anggota Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Binjai Utara di Kelurahan Kebun Lada, Sabtu (12/3). (ted/azw)