26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Komisi III Minta Ambai Kafe Patuhi Batas Jam Operasional dan Izin Usaha

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat terhadap keberadaan dan operasional Ambai Kafe di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung yang diduga menganggu ketertiban umum, Senin (11/4).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis juga dihadiri anggota Komisi III lainnya serta kuasa hukum warga Jalan Ambai yang tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU), yakni Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran beserta Dewan Pengawas PB PASU, Dahsat Tarigan, Direktur LBH PB PASU, Amiruddin Pinem, Penasehat Zulfikli Lubis dan pengurus PB PASU lainnya, Dinas Pariwisata Medan, pihak Kelurahan Sidorejo Hilir dan pemilik kafe Ambar.

Dari kesimpulan RDP tersebut, Rizky meminta pemilik cafe untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan membuka usaha hanya sampai jam 10 malam. Selain itu, Komisi III juga meminta Ambai Kafe untuk melengkapi izin usaha yang belum ada.

Komisi III juga memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada Ambai Kafe untuk melakukan mediasi kepada warga setempat, khususnya tokoh-tokoh masyarakat, serta pihak kelurahan juga diminta ikut memediasi pertemuan tersebut.

“Kita mau hasil mediasi nanti adalah hasil yang terbaik bagi kedua pihak, yakni pemilik kafe dan warga. Karena memang kasihan juga kalau kafe ditutup yang berakibat karyawannya akan kehilangan pekerjaan. Anggota DPRD yang berasal dari Dapil sana juga akan ikut dalam mediasi itu,” ucap Rizki.

Sebelumnya, Anggota Komisi III Edward Hutabarat meminta pemilik kafe untuk dapat memenuhi keinginan masyarakat, yakni tidak menimbulkan kebisingan. Keberadaan kafe juga diharapkan tidak menjadi ajang untuk berkumpul siswa sekolah serta operasional kafe ditutup dengan waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat pukul 10 malam.”Harusnya pemilik cafe melakukan pendekatan lokal sebelum buka usaha. Dengarkan keinginan warga setempat dan cari solusi terbaik,” ujarnya.

Senada dengan Rizki dan Edward, anggota Komisi III, Hendri Duin meminta pihak kelurahan untuk ikut memediasi pertemuan pemilik kafe ambai dengan warga setempat. “Kalau belum selesai juga mediasinya nanti, kita akan RDP kembali. Karena kita menilai pemilik kafe ini arogan, RDP pertama tidak mau datang dan hingga sekarang belum ada melakukan komunikasi dengan warga. Jadi selesaikan dulu permasalahan ke warga,” katanya.

Sementara Ketum PB PASU, Eka Putra mengatakan, kesempatan waktu selama sepekan kedepan untuk melakukan mediasi ke warga ini harus dilakukan pemilik kafe ambai. Kalau tidak dilakukan, maka sebagai kuasa hukum warga, pihaknya akan tetap melakukan gugatan secara hukum ke semua pihak, baik dari pemilik kafe, dinas pariwisata dan pihak kelurahan serta kecamatan.

“Permintaan warga agar kafe ini ditutup, sepanjang pemilik cafe tidak bisa memenuhi keinginan warga. Jadi kalau diberi waktu mediasi, maka harus dimanfaatkan pemilik kafe untuk mencari solusi. Karena warga tidak mau tahu, apakah kafe ada izin atau tidak, yang penting kafe jangan menganggu warga. Karena Jl Ambai itu tidak cocok dibuat cafe ditengah pemukiman warga,” tegasnya.

Sementara itu, Pemilik kafe Ambai, Zunaidi, menyatakan siap untuk melakukan pertemuan dengan warga dan tokoh masyarakat. Karena diakuinya, tuntutan masyarakat sebelumnya sudah dilakukan seperti tidak adanya kumpul-kumpul pengunjung saat shalat Jumat dan tidak adanya karaoke atau live music.

“Jangankan seminggu, dalam 2 hari ini kami mau ketemu dengan warga dan tokoh masyarakat berserta kuasa hukum warga. Sebelumnya kami sudah koreksi setelah ada keluhan dari warga, kami tidak menentang, karena disini kami cari makan. Kami bisa jamin 100 persen di kafe tidak ada narkoba, minum-minuman keras dan prostitusi. Kami juga usahakan agar kafe tutup jam 10 malam,” tutupnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat terhadap keberadaan dan operasional Ambai Kafe di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung yang diduga menganggu ketertiban umum, Senin (11/4).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis juga dihadiri anggota Komisi III lainnya serta kuasa hukum warga Jalan Ambai yang tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU), yakni Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran beserta Dewan Pengawas PB PASU, Dahsat Tarigan, Direktur LBH PB PASU, Amiruddin Pinem, Penasehat Zulfikli Lubis dan pengurus PB PASU lainnya, Dinas Pariwisata Medan, pihak Kelurahan Sidorejo Hilir dan pemilik kafe Ambar.

Dari kesimpulan RDP tersebut, Rizky meminta pemilik cafe untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan membuka usaha hanya sampai jam 10 malam. Selain itu, Komisi III juga meminta Ambai Kafe untuk melengkapi izin usaha yang belum ada.

Komisi III juga memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada Ambai Kafe untuk melakukan mediasi kepada warga setempat, khususnya tokoh-tokoh masyarakat, serta pihak kelurahan juga diminta ikut memediasi pertemuan tersebut.

“Kita mau hasil mediasi nanti adalah hasil yang terbaik bagi kedua pihak, yakni pemilik kafe dan warga. Karena memang kasihan juga kalau kafe ditutup yang berakibat karyawannya akan kehilangan pekerjaan. Anggota DPRD yang berasal dari Dapil sana juga akan ikut dalam mediasi itu,” ucap Rizki.

Sebelumnya, Anggota Komisi III Edward Hutabarat meminta pemilik kafe untuk dapat memenuhi keinginan masyarakat, yakni tidak menimbulkan kebisingan. Keberadaan kafe juga diharapkan tidak menjadi ajang untuk berkumpul siswa sekolah serta operasional kafe ditutup dengan waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat pukul 10 malam.”Harusnya pemilik cafe melakukan pendekatan lokal sebelum buka usaha. Dengarkan keinginan warga setempat dan cari solusi terbaik,” ujarnya.

Senada dengan Rizki dan Edward, anggota Komisi III, Hendri Duin meminta pihak kelurahan untuk ikut memediasi pertemuan pemilik kafe ambai dengan warga setempat. “Kalau belum selesai juga mediasinya nanti, kita akan RDP kembali. Karena kita menilai pemilik kafe ini arogan, RDP pertama tidak mau datang dan hingga sekarang belum ada melakukan komunikasi dengan warga. Jadi selesaikan dulu permasalahan ke warga,” katanya.

Sementara Ketum PB PASU, Eka Putra mengatakan, kesempatan waktu selama sepekan kedepan untuk melakukan mediasi ke warga ini harus dilakukan pemilik kafe ambai. Kalau tidak dilakukan, maka sebagai kuasa hukum warga, pihaknya akan tetap melakukan gugatan secara hukum ke semua pihak, baik dari pemilik kafe, dinas pariwisata dan pihak kelurahan serta kecamatan.

“Permintaan warga agar kafe ini ditutup, sepanjang pemilik cafe tidak bisa memenuhi keinginan warga. Jadi kalau diberi waktu mediasi, maka harus dimanfaatkan pemilik kafe untuk mencari solusi. Karena warga tidak mau tahu, apakah kafe ada izin atau tidak, yang penting kafe jangan menganggu warga. Karena Jl Ambai itu tidak cocok dibuat cafe ditengah pemukiman warga,” tegasnya.

Sementara itu, Pemilik kafe Ambai, Zunaidi, menyatakan siap untuk melakukan pertemuan dengan warga dan tokoh masyarakat. Karena diakuinya, tuntutan masyarakat sebelumnya sudah dilakukan seperti tidak adanya kumpul-kumpul pengunjung saat shalat Jumat dan tidak adanya karaoke atau live music.

“Jangankan seminggu, dalam 2 hari ini kami mau ketemu dengan warga dan tokoh masyarakat berserta kuasa hukum warga. Sebelumnya kami sudah koreksi setelah ada keluhan dari warga, kami tidak menentang, karena disini kami cari makan. Kami bisa jamin 100 persen di kafe tidak ada narkoba, minum-minuman keras dan prostitusi. Kami juga usahakan agar kafe tutup jam 10 malam,” tutupnya. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/