30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Dampak 6 Tahun Pemko Medan Tak Verifikasi Data Kemiskinan, Bahrumsyah: Banyak Warga Miskin Tak Dapat Bantuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama enam tahun terakhir, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak pernah lagi melakukan verifikasi terhadap data warga miskin di Kota Medan. Sehingga dalam rentang waktu itu, data kemiskinan di Kota Medan tidak pernah berubah.

SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, saat sosialisasi Perda Kota Medan No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan, Sabtu (10/4).

“Akibatnya, banyak warga miskin di Kota Medan tidak mendapatkan berbagai bentuk bantuan dari pemerintah pusat,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, saat melakukan sosialisasi Perda Kota Medan No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang di gelar di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (10/4).

Padahal, kata Bahrumsyah, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos), data kemiskinan itu harus di perbaharui setidaknya 2 kali dalam setahun. Sehingga dalam rentang waktu itu, terdapat perubahan data kemiskinan dan membuat berbagai bantuan dapat disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak.

Kantong-kantong kemiskinan itu, kata Bahrumsyah, masih sangat banyak di Kota Medan, terutama di wilayah Medan bagian utara. Bahkan berdasarkan SK Wali Kota, 6 kelurahan yang ada di Belawan masuk kategori miskin.

“Sepertiga masyarakat Belawan ini hidupnya masih di atas air. Sisanya, hidup di atas tanah milik Pelindo dan PT KAI. Pemko Medan harus sadar, kalau masyarakatnya masih banyak yang miskin, terutama di wilayah utara,” ungkapnya.

Karenanya, sambung Ketua DPD PAN Kota Medan ini, DPRD Kota Medan telah menganggarkan untuk memverifikasi dan validasi data kemiskinan.

“Kita telah anggarkan sekitar Rp4 Miliar untuk verifikasi data warga miskin oleh Dinas Sosial. Ke depan, tidak boleh ada lagi masyarakat miskin yang tidak terdata,” tegas Bahrumsyah.

Dilanjutkan Ketua DPD PAN Kota Medan ini, lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 mewajibkan Pemko Medan untuk merealisasikan anggarannya dalam APBD sebagai dana penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

“Apalagi di dalam Perda juga di atur, bahwa sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan. Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemko Medan untuk memberi proteksi atau perlindungan kepada warga miskin,” kata legislator asal Dapil Medan II (Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan) ini.

Dikatakan Bahrum, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini adalah menyangkut masalah pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat, serta rasa aman.

Sebelumnya, Lurah Belawan II, Yose Feri, menyampaikan dari 6.500 KK warga Belawan II, sebanyak 3.180 termaktub dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dari Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang di lakukan dua pekan lalu, kata Yose, pihaknya telah menghapus sebanyak 700 KK dari data itu, karena dari total tersebut banyal warga yang sudah meninggal, tidak diketahui keberadaanya, hingga ekonominya telah meningkat dan tergolong mampu.

“Namun, dari Muskel itu juga terjadi penambahan data sebanyak 1.500 KK. Jadi, total keseluruhannya hampir 4.000 KK. Angka itu sudah lebih dari 50 persen jumlah penduduk,” paparnya.

Seperti diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 di sebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 di sebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama enam tahun terakhir, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak pernah lagi melakukan verifikasi terhadap data warga miskin di Kota Medan. Sehingga dalam rentang waktu itu, data kemiskinan di Kota Medan tidak pernah berubah.

SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, saat sosialisasi Perda Kota Medan No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan, Sabtu (10/4).

“Akibatnya, banyak warga miskin di Kota Medan tidak mendapatkan berbagai bentuk bantuan dari pemerintah pusat,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, saat melakukan sosialisasi Perda Kota Medan No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang di gelar di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (10/4).

Padahal, kata Bahrumsyah, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos), data kemiskinan itu harus di perbaharui setidaknya 2 kali dalam setahun. Sehingga dalam rentang waktu itu, terdapat perubahan data kemiskinan dan membuat berbagai bantuan dapat disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak.

Kantong-kantong kemiskinan itu, kata Bahrumsyah, masih sangat banyak di Kota Medan, terutama di wilayah Medan bagian utara. Bahkan berdasarkan SK Wali Kota, 6 kelurahan yang ada di Belawan masuk kategori miskin.

“Sepertiga masyarakat Belawan ini hidupnya masih di atas air. Sisanya, hidup di atas tanah milik Pelindo dan PT KAI. Pemko Medan harus sadar, kalau masyarakatnya masih banyak yang miskin, terutama di wilayah utara,” ungkapnya.

Karenanya, sambung Ketua DPD PAN Kota Medan ini, DPRD Kota Medan telah menganggarkan untuk memverifikasi dan validasi data kemiskinan.

“Kita telah anggarkan sekitar Rp4 Miliar untuk verifikasi data warga miskin oleh Dinas Sosial. Ke depan, tidak boleh ada lagi masyarakat miskin yang tidak terdata,” tegas Bahrumsyah.

Dilanjutkan Ketua DPD PAN Kota Medan ini, lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 mewajibkan Pemko Medan untuk merealisasikan anggarannya dalam APBD sebagai dana penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

“Apalagi di dalam Perda juga di atur, bahwa sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan. Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemko Medan untuk memberi proteksi atau perlindungan kepada warga miskin,” kata legislator asal Dapil Medan II (Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan) ini.

Dikatakan Bahrum, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini adalah menyangkut masalah pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat, serta rasa aman.

Sebelumnya, Lurah Belawan II, Yose Feri, menyampaikan dari 6.500 KK warga Belawan II, sebanyak 3.180 termaktub dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dari Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang di lakukan dua pekan lalu, kata Yose, pihaknya telah menghapus sebanyak 700 KK dari data itu, karena dari total tersebut banyal warga yang sudah meninggal, tidak diketahui keberadaanya, hingga ekonominya telah meningkat dan tergolong mampu.

“Namun, dari Muskel itu juga terjadi penambahan data sebanyak 1.500 KK. Jadi, total keseluruhannya hampir 4.000 KK. Angka itu sudah lebih dari 50 persen jumlah penduduk,” paparnya.

Seperti diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 di sebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 di sebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/