26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polda Sumut Gerebek Kilang Padi Ilegal, Humas: Penangkapan Sesuai Prosedur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) dituding mengambil beras secara paksa di Kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Hal ini langsung diklarifikasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/7). Dia mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni 2022, di saat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor: Sprin Lidik/230/VI/2022 /Ditreskrimsus, Tanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merek Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88, diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.

Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.

“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras, serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” katanya.

Dari kilang beras itu, lanjut Hadi, polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.

“Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang (UU)RI Nomor 18 Tahun 2012, Tentang Pangan dan/atau UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Hadi mengungkapkan, saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan.

Dalam waktu dekat, sambungnya, penyidik sudah mengagendakan untuk mengundang saksi-saksi guna dimintai keterangan. “Kita tangani secara profesional, saat penyidik mendatangi gudang tersebut juga didampingi perangkat desa, surat tugas lengkap, pastinya dalam hal ini kita sesuai aturan yang ada. Kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) dituding mengambil beras secara paksa di Kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Hal ini langsung diklarifikasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/7). Dia mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni 2022, di saat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor: Sprin Lidik/230/VI/2022 /Ditreskrimsus, Tanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merek Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88, diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.

Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.

“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras, serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” katanya.

Dari kilang beras itu, lanjut Hadi, polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.

“Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang (UU)RI Nomor 18 Tahun 2012, Tentang Pangan dan/atau UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Hadi mengungkapkan, saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan.

Dalam waktu dekat, sambungnya, penyidik sudah mengagendakan untuk mengundang saksi-saksi guna dimintai keterangan. “Kita tangani secara profesional, saat penyidik mendatangi gudang tersebut juga didampingi perangkat desa, surat tugas lengkap, pastinya dalam hal ini kita sesuai aturan yang ada. Kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/