26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ranperda APBD Asahan 2021 Disetujui

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap SH MH memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jum’at (1/7).

Pada Rapat Paripurna ini, tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.

Di kesempatan ini Bupati Asahan H Surya BSc dalam pidatonya mengatakan dengan disetujuinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 ini.

“Maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami sampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan Evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Surya.

“Dan tak lupa juga saya mengucapkan terima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah yang telah melaksanakan Program dan Kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 sebagai mana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Selama dalam Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kita mengharapkan untuk dimasa yang akan datang kendala dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tidak terulang kembali,” tambah Surya.

Selanjutnya Bupati Asahan mengatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.91.390.001.527,39 yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, organisisasi perangkat daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya. (dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap SH MH memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jum’at (1/7).

Pada Rapat Paripurna ini, tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.

Di kesempatan ini Bupati Asahan H Surya BSc dalam pidatonya mengatakan dengan disetujuinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 ini.

“Maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami sampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan Evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Surya.

“Dan tak lupa juga saya mengucapkan terima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah yang telah melaksanakan Program dan Kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 sebagai mana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Selama dalam Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kita mengharapkan untuk dimasa yang akan datang kendala dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tidak terulang kembali,” tambah Surya.

Selanjutnya Bupati Asahan mengatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.91.390.001.527,39 yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, organisisasi perangkat daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya. (dat/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/