Soroti Sengketa Tanah di Dusun 24 Sampali, DPRD Sumut Minta Semua Pihak Duduk Bersama

MEDAN – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan ganti rugi tanah dan bangunan di Dusun XXIV Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (12/5/2026).

Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak, mulai dari PTPN I Regional I, BPN Sumut, BPN Deliserdang, Pemkab Deliserdang, Camat Percut Seituan, Pemerintah Desa Sampali, hingga perwakilan masyarakat.

Namun, dalam rapat itu, pihak PTPN I Regional I dan perusahaan pemilik HGU yang disebut sebagai Jewel Group/Jewel Infinity dilaporkan tidak hadir.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Deliserdang, Zainal Abidin Hutagalung menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelesaian persoalan secara persuasif melalui dialog dan pendekatan hukum yang berlaku.

“Pemkab Deliserdang mendukung penyelesaian secara persuasif melalui dialog dan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus melakukan pemantauan situasi di lapangan agar tetap kondusif,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Pemkab Deliserdang juga memastikan upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas di tengah persoalan yang berlangsung.

Sementara itu, Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan yang diwakili sekretaris desa menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah penyelesaian yang dinilai mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Kami mendukung apapun yang diupayakan bapak dan ibu untuk mendapatkan keadilan. Siapapun itu, baik unsur pengusaha maupun masyarakat, kami akan tetap mendukung,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya mencari jalan tengah melalui musyawarah dan mufakat agar konflik tidak terus berkepanjangan.

Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana, mengatakan pihaknya tidak akan berhenti memfasilitasi penyelesaian persoalan tanah yang telah lama terjadi di kawasan tersebut.

“Pada prinsipnya semua sepakat persoalan tanah Dusun 24 Desa Sampali dapat terselesaikan. Kami tidak pernah bosan memfasilitasi dan mengundang berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

Politisi Golkar itu menilai, persoalan agraria di Sumatera Utara ibarat ‘gunung es’ yang sewaktu-waktu dapat meledak jika tidak ditangani secara komprehensif. Ia menyebut Komisi II DPR RI juga telah memberikan perhatian serius terhadap konflik-konflik tanah yang terjadi di Sumut.

Menurutnya, masyarakat kerap dirugikan dan termarginalkan akibat persoalan hukum yang rumit, termasuk dalam kasus penguasaan lahan seluas 65 hektare yang disebut diperoleh berdasarkan putusan pengadilan dengan penghapusbukuan aset PTPN II.

“Masyarakat berharap relokasi dan ganti rugi, tetapi hingga kini belum ada realisasi. Karena itu perlu sinergi pemerintah desa, kecamatan, kabupaten hingga BPN untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat juga mempertanyakan legalitas perusahaan yang disebut terlibat dalam penguasaan lahan.

“Tolong Pak Sekdes berikan kami nama lengkap perusahaan dan alamat lengkapnya. Setelah kami cek di Kemenkumham, nama perusahaan itu tidak terdaftar. Mohon ini menjadi pertimbangan dalam menyelidiki identitas perusahaan tersebut,” ujar salah seorang warga.

Rapat akhirnya diskors dan akan dijadwalkan kembali pada waktu mendatang dengan harapan seluruh pihak terkait dapat hadir untuk mencari solusi konkret bagi masyarakat Dusun XXIV Desa Sampali. (map/azw)

MEDAN – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan ganti rugi tanah dan bangunan di Dusun XXIV Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (12/5/2026).

Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak, mulai dari PTPN I Regional I, BPN Sumut, BPN Deliserdang, Pemkab Deliserdang, Camat Percut Seituan, Pemerintah Desa Sampali, hingga perwakilan masyarakat.

Namun, dalam rapat itu, pihak PTPN I Regional I dan perusahaan pemilik HGU yang disebut sebagai Jewel Group/Jewel Infinity dilaporkan tidak hadir.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Deliserdang, Zainal Abidin Hutagalung menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelesaian persoalan secara persuasif melalui dialog dan pendekatan hukum yang berlaku.

“Pemkab Deliserdang mendukung penyelesaian secara persuasif melalui dialog dan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus melakukan pemantauan situasi di lapangan agar tetap kondusif,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Pemkab Deliserdang juga memastikan upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas di tengah persoalan yang berlangsung.

Sementara itu, Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan yang diwakili sekretaris desa menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah penyelesaian yang dinilai mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Kami mendukung apapun yang diupayakan bapak dan ibu untuk mendapatkan keadilan. Siapapun itu, baik unsur pengusaha maupun masyarakat, kami akan tetap mendukung,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya mencari jalan tengah melalui musyawarah dan mufakat agar konflik tidak terus berkepanjangan.

Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana, mengatakan pihaknya tidak akan berhenti memfasilitasi penyelesaian persoalan tanah yang telah lama terjadi di kawasan tersebut.

“Pada prinsipnya semua sepakat persoalan tanah Dusun 24 Desa Sampali dapat terselesaikan. Kami tidak pernah bosan memfasilitasi dan mengundang berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

Politisi Golkar itu menilai, persoalan agraria di Sumatera Utara ibarat ‘gunung es’ yang sewaktu-waktu dapat meledak jika tidak ditangani secara komprehensif. Ia menyebut Komisi II DPR RI juga telah memberikan perhatian serius terhadap konflik-konflik tanah yang terjadi di Sumut.

Menurutnya, masyarakat kerap dirugikan dan termarginalkan akibat persoalan hukum yang rumit, termasuk dalam kasus penguasaan lahan seluas 65 hektare yang disebut diperoleh berdasarkan putusan pengadilan dengan penghapusbukuan aset PTPN II.

“Masyarakat berharap relokasi dan ganti rugi, tetapi hingga kini belum ada realisasi. Karena itu perlu sinergi pemerintah desa, kecamatan, kabupaten hingga BPN untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat juga mempertanyakan legalitas perusahaan yang disebut terlibat dalam penguasaan lahan.

“Tolong Pak Sekdes berikan kami nama lengkap perusahaan dan alamat lengkapnya. Setelah kami cek di Kemenkumham, nama perusahaan itu tidak terdaftar. Mohon ini menjadi pertimbangan dalam menyelidiki identitas perusahaan tersebut,” ujar salah seorang warga.

Rapat akhirnya diskors dan akan dijadwalkan kembali pada waktu mendatang dengan harapan seluruh pihak terkait dapat hadir untuk mencari solusi konkret bagi masyarakat Dusun XXIV Desa Sampali. (map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru