26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Merasa tak Dihormati, Ibu Bunuh Anak

JAKARTA- Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Agnes Kharisma (17), yang ditemukan di dalam selokan di Jalan Joe, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 10 Februari lalu. Satu pelaku diantaranya merupakan ibu kandung korban yakni Emmely Seacilie Patty alias M.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap korban Agnes itu ternyata ibu kandung korban sendiri yang dibantu oleh dua pelaku lainnya. Mereka adalah M ibu korban, S anak angkat M dan U teman dari S.”Mereka mengaku membunuh korban setelah pemeriksaan yang cukup sulit,” katanya.

Menurut keterangan M, dia membunuh karena merasa kesal atas perlakuan putrinya terhadap dirinya. Awalnya, M memang tidak mengakui telah membunuh anaknya. Tetapi, penyidik tidak begitu saja percaya. Karena, saat memberikan keterangan pelaku selalu berubah-ubah. Sehingga, pada saat pemeriksaan lanjutan atau tepat tanggal 7 Maret pelaku akhirnya mengakui telah membunuh putrinya karena kesal atas perlakuan Agnes terhadap dirinya.”Dia mengaku telah diusir dari kontrakan Agnes, bahkan dia kesal karena diperlakukan seperti orang lain bukan seperti seorang anak terhadap ibunya,” ungkap Kombes Gatot Eddy P.

Ibu korban M (pelaku) mengaku jika dirinya kecewa dengan anaknya. Karena, perlakuannya terhadap dirinya tidak menunjukkan kalau Agnes adalah putrinya.”Saya kecewa, karena saya diperlakukan seperti orang lain,” kelitnya. Ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Seperti diketahui, warga di Jalan Joe, Jagakarsa, dihebohkan dengan penemuan mayat tanpa busana di selokan tepat di depan kios ponsel. Saat itu, warga menduga kalau mayat itu adalah orang gila yang biasa lewat dilokasi. Namun, setelah dilakukan penyidikan ternyata jasad itu adalah Agnes yang menghilang sejak tiga hari sebelum ditemukan. (ibl/jpnn)

JAKARTA- Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Agnes Kharisma (17), yang ditemukan di dalam selokan di Jalan Joe, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 10 Februari lalu. Satu pelaku diantaranya merupakan ibu kandung korban yakni Emmely Seacilie Patty alias M.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap korban Agnes itu ternyata ibu kandung korban sendiri yang dibantu oleh dua pelaku lainnya. Mereka adalah M ibu korban, S anak angkat M dan U teman dari S.”Mereka mengaku membunuh korban setelah pemeriksaan yang cukup sulit,” katanya.

Menurut keterangan M, dia membunuh karena merasa kesal atas perlakuan putrinya terhadap dirinya. Awalnya, M memang tidak mengakui telah membunuh anaknya. Tetapi, penyidik tidak begitu saja percaya. Karena, saat memberikan keterangan pelaku selalu berubah-ubah. Sehingga, pada saat pemeriksaan lanjutan atau tepat tanggal 7 Maret pelaku akhirnya mengakui telah membunuh putrinya karena kesal atas perlakuan Agnes terhadap dirinya.”Dia mengaku telah diusir dari kontrakan Agnes, bahkan dia kesal karena diperlakukan seperti orang lain bukan seperti seorang anak terhadap ibunya,” ungkap Kombes Gatot Eddy P.

Ibu korban M (pelaku) mengaku jika dirinya kecewa dengan anaknya. Karena, perlakuannya terhadap dirinya tidak menunjukkan kalau Agnes adalah putrinya.”Saya kecewa, karena saya diperlakukan seperti orang lain,” kelitnya. Ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Seperti diketahui, warga di Jalan Joe, Jagakarsa, dihebohkan dengan penemuan mayat tanpa busana di selokan tepat di depan kios ponsel. Saat itu, warga menduga kalau mayat itu adalah orang gila yang biasa lewat dilokasi. Namun, setelah dilakukan penyidikan ternyata jasad itu adalah Agnes yang menghilang sejak tiga hari sebelum ditemukan. (ibl/jpnn)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/