26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah, Mantan Bendahara RSU Kabanjahe Ditahan

KARO, SUMUTPOS.CO – Polres Tanah Karo menjebloskan mantan Bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Kabupaten Karo ke penjara. Tersangka berinisial EG (42) itu ditahan atas kasus tindak pidana dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun Anggaran 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala dalam keterangannya Jumat (8/7) mengatakan, Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pada Dana Badan Layanan umum RSU Kabanjahe dan sudah menetapkan seorang tersangka.

“Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EG (42) yang merupakan mantan bendahara RSU Kabanjahe pada periode 2018 dan saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tanah Karo dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.

Lebih lanjut AKP Johannes Marojahan menjelaskan, kerugian negara atas kasus Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah RSU Kabanjahe setelah dilakukan perhitungan kembali kurang lebih Rp. 2.607.711.826. Dan laporan ini terjadi pada 30 Maret 2022 yang lalu.

Dan pasal yang dipersangkaan terhadap tersangka yaitu dari Kitab Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau pasal 8 dari UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750. 000.000, tutup Kasat. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Polres Tanah Karo menjebloskan mantan Bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Kabupaten Karo ke penjara. Tersangka berinisial EG (42) itu ditahan atas kasus tindak pidana dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun Anggaran 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala dalam keterangannya Jumat (8/7) mengatakan, Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pada Dana Badan Layanan umum RSU Kabanjahe dan sudah menetapkan seorang tersangka.

“Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EG (42) yang merupakan mantan bendahara RSU Kabanjahe pada periode 2018 dan saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tanah Karo dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.

Lebih lanjut AKP Johannes Marojahan menjelaskan, kerugian negara atas kasus Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah RSU Kabanjahe setelah dilakukan perhitungan kembali kurang lebih Rp. 2.607.711.826. Dan laporan ini terjadi pada 30 Maret 2022 yang lalu.

Dan pasal yang dipersangkaan terhadap tersangka yaitu dari Kitab Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau pasal 8 dari UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750. 000.000, tutup Kasat. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/