25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Tiga Mantan Petinggi PT PSU Divonis Berbeda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, memvonis berbeda tiga terdakwa mantan petinggi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, korupsi pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan yang merugikan negara miliaran rupiah, di Ruang Cakra 2, Jumat (15/7) malam.

Terdakwa pertama, Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manager Kebun Simpang Koje Tahun 2007-2010 divonis selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Darwin Sembiring juga dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar. Dengan ketentuan, apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, makan harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” ujar hakim ketua Sulhanuddin, dalam amarnya.

Terdakwa kedua, Ir Heriati Chaidir selaku Direktur PT PSU Periode 2007 hingga 2010, divonis paling ringan yakni 1 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta tanpa membayar uang pengganti.

“Terdakwa Heriati Chaidir tidak menikmati kerugian negara. Tapi dinikmati masyarakat penerima ganti rugi kebun plasma,” ujar hakim.

Terdakwa ketiga, M Syafi’i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 divonis selama 3 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan subsider,” tandas hakim.

Atas putusan majelis hakim, baik ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktafian Syah Effendi menuntut terdakwa Darwin Sembiring selama 18 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp78.881.113.935 subsider 9 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Heriati sebelumnya dituntut 11 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.204.220.000, subsider 5 tahun penjara. Terdakwa Syafi’ Hasibuan sebelumnya dituntut 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.204.220.000, subsider 6 tahun penjara.

Selain itu, tim JPU dari Kejati Sumut juga menuntut agar lahan seluas 518,22 Ha berikut bangunan dan tanaman yang ada di atasnya, terletak di luar Izin Lokasi Kebun Simpang Koje PT PSU di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina, merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Diketahui, Benhar S Zain dan Putri Marlina Sari, ketiga terdakwa disebut-sebut nekad menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam serta belum tanam seluas 1,8 Ha.

Pada tahun 2007 sampai Mei 2010, Heriati Chaidir bersama Darwin Sembiring secara melawan hukum telah mengeluarkan dan menggunakan uang dari keuangan PT PSU untuk pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan bangunan terhadap masyarakat, mengeluarkan dan menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje.

Di antaranya, untuk pembayaran GRTT dan bangunan terhadap masyarakat penggarap areal yang akan dijadikan Kebun Plasma Simpang Koje tidak sesuai dengan ketentuan. Heriati didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Darwin Sembiring atau masyarakat yang tidak berhak penerima uang GRTT dan bangunan maupun penerima biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Plasma Simpang Koje.

Belakangan diketahui, pengembangan lahan kebun tersebut berada pada areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) juga belum memperoleh hak Pelepasan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan dari Kawasan Hutan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Di areal HPT seluas 560 Ha dan seluas 80,97 Ha masuk dalam HGU PT RMM, maka atas permohonan pengukuran lahan Inti seluas 4.600 (Ha) dari PT PSU ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya menerbitkan sertifikat HGU atas Kebun Simpang Koje Inti seluas 1.625,63 hektare saja.

Sedangkan untuk M Syafi’i Hasibuan, pada tahun 2011 sampai 2013 setiap bulannya, mantan Dirut, Darwin Nasution (alm) mengalokasikan anggaran pemeliharaan untuk 6 kebun kelapa sawit termasuk Kebun Simpang Koje dan dua Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).

Di antaranya untuk biaya pembabatan gawangan sawit (jarak antara sawit satu dengan sawit lainnya) dan piringan sawit (keliling sawit), menunas atau membuang pelepah lebih dari songo, penyemprotan lalang dan gulma serta piringan, memberantas hama dan penyakit apabila ada serangan ke pokok sawit (rutin) serta biaya pemeliharaan jalan kebun.

Namun, M Syafi’i Hasibuan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Melainkan dipergunakannya untuk kepentingannya sendiri dan sebagai uang setoran kepada Darwin Nasution. Akibatnya, keuangan kerugian negara ditemukan sebesar Rp15.204.220.000. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, memvonis berbeda tiga terdakwa mantan petinggi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, korupsi pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan yang merugikan negara miliaran rupiah, di Ruang Cakra 2, Jumat (15/7) malam.

Terdakwa pertama, Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manager Kebun Simpang Koje Tahun 2007-2010 divonis selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Darwin Sembiring juga dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar. Dengan ketentuan, apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, makan harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” ujar hakim ketua Sulhanuddin, dalam amarnya.

Terdakwa kedua, Ir Heriati Chaidir selaku Direktur PT PSU Periode 2007 hingga 2010, divonis paling ringan yakni 1 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta tanpa membayar uang pengganti.

“Terdakwa Heriati Chaidir tidak menikmati kerugian negara. Tapi dinikmati masyarakat penerima ganti rugi kebun plasma,” ujar hakim.

Terdakwa ketiga, M Syafi’i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 divonis selama 3 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan subsider,” tandas hakim.

Atas putusan majelis hakim, baik ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktafian Syah Effendi menuntut terdakwa Darwin Sembiring selama 18 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp78.881.113.935 subsider 9 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Heriati sebelumnya dituntut 11 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.204.220.000, subsider 5 tahun penjara. Terdakwa Syafi’ Hasibuan sebelumnya dituntut 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.204.220.000, subsider 6 tahun penjara.

Selain itu, tim JPU dari Kejati Sumut juga menuntut agar lahan seluas 518,22 Ha berikut bangunan dan tanaman yang ada di atasnya, terletak di luar Izin Lokasi Kebun Simpang Koje PT PSU di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina, merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Diketahui, Benhar S Zain dan Putri Marlina Sari, ketiga terdakwa disebut-sebut nekad menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam serta belum tanam seluas 1,8 Ha.

Pada tahun 2007 sampai Mei 2010, Heriati Chaidir bersama Darwin Sembiring secara melawan hukum telah mengeluarkan dan menggunakan uang dari keuangan PT PSU untuk pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan bangunan terhadap masyarakat, mengeluarkan dan menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje.

Di antaranya, untuk pembayaran GRTT dan bangunan terhadap masyarakat penggarap areal yang akan dijadikan Kebun Plasma Simpang Koje tidak sesuai dengan ketentuan. Heriati didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Darwin Sembiring atau masyarakat yang tidak berhak penerima uang GRTT dan bangunan maupun penerima biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Plasma Simpang Koje.

Belakangan diketahui, pengembangan lahan kebun tersebut berada pada areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) juga belum memperoleh hak Pelepasan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan dari Kawasan Hutan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Di areal HPT seluas 560 Ha dan seluas 80,97 Ha masuk dalam HGU PT RMM, maka atas permohonan pengukuran lahan Inti seluas 4.600 (Ha) dari PT PSU ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya menerbitkan sertifikat HGU atas Kebun Simpang Koje Inti seluas 1.625,63 hektare saja.

Sedangkan untuk M Syafi’i Hasibuan, pada tahun 2011 sampai 2013 setiap bulannya, mantan Dirut, Darwin Nasution (alm) mengalokasikan anggaran pemeliharaan untuk 6 kebun kelapa sawit termasuk Kebun Simpang Koje dan dua Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).

Di antaranya untuk biaya pembabatan gawangan sawit (jarak antara sawit satu dengan sawit lainnya) dan piringan sawit (keliling sawit), menunas atau membuang pelepah lebih dari songo, penyemprotan lalang dan gulma serta piringan, memberantas hama dan penyakit apabila ada serangan ke pokok sawit (rutin) serta biaya pemeliharaan jalan kebun.

Namun, M Syafi’i Hasibuan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Melainkan dipergunakannya untuk kepentingannya sendiri dan sebagai uang setoran kepada Darwin Nasution. Akibatnya, keuangan kerugian negara ditemukan sebesar Rp15.204.220.000. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/