26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tersangka Penganiaya hingga Tewas Ditangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus pelaku penganiayaan hingga tewas, Afis Farhan (19) warga Jalan Bhakti Kelurahan Satria Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi, Minggu (17/7).

Korban penganiayaan, Ade Riski Sembiring (18) warga Jalan Baja Asrama Kodim Linkungan IV Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi sempat dilarikan ke rumah sakit Chevani, tapi sayang akibat beberapa luka benturan terjatuh dari motor, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.

“Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut apa motif penganiayaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rudianto Silalahi didampingi Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (18/7).

Menurutnya, lokasi kejadian penganiayaan terjadi di samping Perkuburan Muslim Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjungmarulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Minggu (17/7) sekira pukul 01.30 WIB.

“Satreskrim Polres Tebingtinggi telah mengamankan pelaku penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (3) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP,” urainya.

AKP Rudianto Silalahi kembali menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan korban, karena tersinggung saat diminta rokok. Pelaku menghubungi temannya dan selanjutnya pelaku beserta dengan temannya menggunakan 5 lima unit sepeda motor dengan masing masing berboncengan mendatangi lokasi di mana korban dan teman temannya sedang berkumpul.

Korban melarikan diri dengan sepeda motor dan dikejar tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya tersangka Aris menendang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki, sehingga korban terjatuh dan menghantam trotoar jalan serta membentur aspal. Akibat luka bagian dada dan kepala korban di bawah ke rumah sakit Chevani Kota Tebingtinggi.

“Setelah tiba di rumah sakit Chevani, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan selanjutnya korban di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diotopsi,” jelasnya. (ian/azw)

Kemudian Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Jalan Bhakti Gang Bambu Runcing Kelurahan Satria Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi, Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Suzuki Spin BK 6233 NAA sebagai barang bukti. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus pelaku penganiayaan hingga tewas, Afis Farhan (19) warga Jalan Bhakti Kelurahan Satria Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi, Minggu (17/7).

Korban penganiayaan, Ade Riski Sembiring (18) warga Jalan Baja Asrama Kodim Linkungan IV Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi sempat dilarikan ke rumah sakit Chevani, tapi sayang akibat beberapa luka benturan terjatuh dari motor, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.

“Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut apa motif penganiayaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rudianto Silalahi didampingi Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (18/7).

Menurutnya, lokasi kejadian penganiayaan terjadi di samping Perkuburan Muslim Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjungmarulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Minggu (17/7) sekira pukul 01.30 WIB.

“Satreskrim Polres Tebingtinggi telah mengamankan pelaku penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (3) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP,” urainya.

AKP Rudianto Silalahi kembali menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan korban, karena tersinggung saat diminta rokok. Pelaku menghubungi temannya dan selanjutnya pelaku beserta dengan temannya menggunakan 5 lima unit sepeda motor dengan masing masing berboncengan mendatangi lokasi di mana korban dan teman temannya sedang berkumpul.

Korban melarikan diri dengan sepeda motor dan dikejar tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya tersangka Aris menendang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki, sehingga korban terjatuh dan menghantam trotoar jalan serta membentur aspal. Akibat luka bagian dada dan kepala korban di bawah ke rumah sakit Chevani Kota Tebingtinggi.

“Setelah tiba di rumah sakit Chevani, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan selanjutnya korban di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diotopsi,” jelasnya. (ian/azw)

Kemudian Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Jalan Bhakti Gang Bambu Runcing Kelurahan Satria Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi, Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Suzuki Spin BK 6233 NAA sebagai barang bukti. (ian/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/