MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan Jembatan (UPTJJ) Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut, Rico Menanti Sianipar bersama Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV Ryhez Mandiri dituntut masing-masing 2 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi pekerjaan peningkatan jalan Silimbat-Parsoburan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard Sembiring dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/7) sore.
Keduanya tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp377.208.325. Karena kedua terdakwa telah menitipkan uang tersebut ke penuntut umum.
Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.
“Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan subsidair,” tegas JPU.
Usai mendengar tuntutan, Hakim Ketua Rina Lestari Sembiring melanjutkan sidang hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Mengutip surat dakwaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut melalui UPTJJ Tarutung mendapat kegiatan untuk pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan sebesar Rp9 miliar bersumber dari APBD Provinsi Sumut.
Pada pekerjaan tersebut, terdakwa Rico Menanti Sianipar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di proses tender pekerjaan proyek, orang pertama di UPTJJ Tarutung itu membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp8.995.020.000.
Kemudian, terdakwa Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV Ryhez Mandiri diumumkan sebagai pemenang tender,” ujar JPU. Setelah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disinyalir terjadi kelebihan pembayaran.
Karena hasil pekerjaan CV Ryhez Mandiri tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan, juga kekurangan volume pekerjaan. Akibat perbuatan kedua terdakwa, terjadi keuangan negara dirugikan sebesar Rp415.359.236.
Para terdakwa telah dikembalikan sebesar Rp38.150.911 ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumut. Sehingga kerugian keuangan negara menjadi Rp377.208.325. (man/azw)