30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Putusan Banding Belum Diterima, 4 Oknum Polrestabes Medan Belum Dieksekusi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), hingga kini belum mengeksekusi 4 oknum polisi yang Polrestabes Medan, kasus pencurian uang Rp650 juta, yang telah diputus penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kejati Sumut beralasan, pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan banding.

Keempat oknum tersebut yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan.

“Sudah saya tanya sama jaksanya, sampai sekarang belum menerima putusan lengkapnya. Jadi jaksanya dengan menerima putusan lengkap (hard copy) dengan nomor dan semua tandatangan, sampai sejauh ini masih pikir-pikir,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada Sumut Pos, Minggu (24/7).

Disinggung eksekusi yang terlalu lama pasca diputus penjara oleh PT Medan, Yos mengaku pihak sifatnya menunggu (surat datang).

“Kalau suratnya itu datang sendiri. Sama seperti kita ngirim surat ke pangadilan. Bisa juga kita jemput kalau kelamaan,” katanya.

Menurutnya, jika nantinya surat putusan dari PT Medan telah diterima, jaksa Kejati Sumut dan Kejari Medan akan bersama-sama melakukan eksekusi.

“Tidak ada pengawalan (eksekusi), orang mereka (empat oknum polisi) kooperatif kok. Tapi nanti lihat perkembangan kan, kebutuhan dilapangankan jaksanya yang tahu,” pungkasnya.

Diketahui, di PT Medan terdakwa Metredy Naibaho dan Rikardo Siahaan dihukum masing-masing selama 5 tahun penjara, dengan perintah untuk ditahan.

Sementara,terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan perintah ditahan. (man/azw)

Perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

Bahwa barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), hingga kini belum mengeksekusi 4 oknum polisi yang Polrestabes Medan, kasus pencurian uang Rp650 juta, yang telah diputus penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kejati Sumut beralasan, pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan banding.

Keempat oknum tersebut yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan.

“Sudah saya tanya sama jaksanya, sampai sekarang belum menerima putusan lengkapnya. Jadi jaksanya dengan menerima putusan lengkap (hard copy) dengan nomor dan semua tandatangan, sampai sejauh ini masih pikir-pikir,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada Sumut Pos, Minggu (24/7).

Disinggung eksekusi yang terlalu lama pasca diputus penjara oleh PT Medan, Yos mengaku pihak sifatnya menunggu (surat datang).

“Kalau suratnya itu datang sendiri. Sama seperti kita ngirim surat ke pangadilan. Bisa juga kita jemput kalau kelamaan,” katanya.

Menurutnya, jika nantinya surat putusan dari PT Medan telah diterima, jaksa Kejati Sumut dan Kejari Medan akan bersama-sama melakukan eksekusi.

“Tidak ada pengawalan (eksekusi), orang mereka (empat oknum polisi) kooperatif kok. Tapi nanti lihat perkembangan kan, kebutuhan dilapangankan jaksanya yang tahu,” pungkasnya.

Diketahui, di PT Medan terdakwa Metredy Naibaho dan Rikardo Siahaan dihukum masing-masing selama 5 tahun penjara, dengan perintah untuk ditahan.

Sementara,terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan perintah ditahan. (man/azw)

Perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

Bahwa barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/