27 C
Medan
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Besok Pendaftaran di KPU RI Dimulai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu dibuka mulai besok, Senin (1/8/2022) di KPU RI. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu kepada Parpol yang ada di Medan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan pada Jumat (29/7/2022) lalu.

Berdasarkan pantauan, Sosialisasi PKPU Mo.4 Tahun 2022 tersbut dihadiri 23 Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, mengatakan pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1 – 14 Agustus 2022. Meskipun proses pendaftarannya terpusat di KPU RI, namun sosialisasi tetap harus dilakukan secara berjenjang, termasik di wilayah KPU Kota Medan.

“Sosialisasi ini disampaikan bersamaan dengan hari pengumuman pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai Senin 1 Agustus 2022. KPU Kota Medan mengambil kesempatan ini untuk menyampaikan informasi tahapan dan teknis pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual yang tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2024,” ucap Agussyah, Minggu (31/7/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dalam dua sesi, yakni 19 Parpol di pagi hingga siang hari dan 19 Parpol lainnya pada siang hingga sore. Hal ini dilakukan, agar seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat lebih intensif mendapatkan kesempatan maksimal untuk bertanya dan menggali informasi terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi yang nantinya akan dihadapi. Adapun 38 Parpol yang diundang adalah yang telah menerima akun Sipol di KPU RI.

Namun, parpol yang hadir dalam sosialisasi tersebut hanya 23 Parpol, antara lain pada gelombang pertama yakni PKB, Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, PKP, Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai Mahasiswa Indonesia. Lalu pada gelombang kedua hadir Partai NasDem, Garuda, Berkarya, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Pelita, PKN dan Hanura.

Dikatakan Agussyah, KPU Kota Medan sesuai dengan PKPU No.4 Tahun 2022 akan berfokus untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, karena kewenangan untuk pendaftaran dan penetapan ada di KPU RI. Sehingga, Parpol di tingkat Kabupaten/Kota tidak lagi perlu mendaftar ke KPU Kota Medan.

Diterangkannya, pihaknya baru akan berinteraksi dengan kepengurusan atau penghubung Parpol di Kota Medan jika dalam verifikasi administrasi, ada data keanggotaan yang memang harus dikonfirmasi kebenarannya atau ditindaklanjuti oleh masing-masing Parpol.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair menyampaikan kepada parpol, bahwa dalam verifikasi administrasi, seluruh data anggota parpol yang didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol akan diverifikasi satu persatu.

“Jika ada 38 Parpol calon peserta Pemilu yang hari ini sudah ada akun Sipolnya mendaftarkan anggotanya di Medan minimal 1.000, maka KPU Kota Medan akan memverifikasi 38.000 data anggota. Karena itu diharapkan data keanggotaan yang diberikan melalui Sipol sudah bersih dan benar agar dalam verifikasi administrasi tidak terlalu banyak yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Rinaldi.

Rinaldi mengingatkan, pedoman teknis yang ada di PKPU No.4 Tahun 2022 harus dapat dikuasai dan dipahami oleh masing-masing Parpol, mulai pasal 1 hingga 150. Lampiran formulir yang ada di dalamnya juga baiknya dapat diketahui dan dipelajari, terutama yang berkaitan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sebab, semua formulir yang ada di lampiran akan menjadi alat kerja dan menjadi alat bukti bagi parpol jika nantinya diminta menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Karena itu kita sosialisasikan segera saat ini. Jika masih ada yang kurang jelas silahkan berdiskusi datang langsung ke KPU Medan atau dapat melalui aplikasi grup WhatsApp khusus Lo yang nantinya akan dibentuk setelah mandate Lo dari parpol kami terima,” kata Rinaldi.

Saat disinggung terkait penggunaan Sipol yang dilakukan oleh Parpol di Kota Medan apakah ada kendala teknis yang perlu disampaikan, Rinaldi menyebutkan tidak ada perwakilan parpol yang mengaku kesulitan dalam penggunaannya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu dibuka mulai besok, Senin (1/8/2022) di KPU RI. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu kepada Parpol yang ada di Medan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan pada Jumat (29/7/2022) lalu.

Berdasarkan pantauan, Sosialisasi PKPU Mo.4 Tahun 2022 tersbut dihadiri 23 Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, mengatakan pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1 – 14 Agustus 2022. Meskipun proses pendaftarannya terpusat di KPU RI, namun sosialisasi tetap harus dilakukan secara berjenjang, termasik di wilayah KPU Kota Medan.

“Sosialisasi ini disampaikan bersamaan dengan hari pengumuman pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai Senin 1 Agustus 2022. KPU Kota Medan mengambil kesempatan ini untuk menyampaikan informasi tahapan dan teknis pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual yang tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2024,” ucap Agussyah, Minggu (31/7/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dalam dua sesi, yakni 19 Parpol di pagi hingga siang hari dan 19 Parpol lainnya pada siang hingga sore. Hal ini dilakukan, agar seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat lebih intensif mendapatkan kesempatan maksimal untuk bertanya dan menggali informasi terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi yang nantinya akan dihadapi. Adapun 38 Parpol yang diundang adalah yang telah menerima akun Sipol di KPU RI.

Namun, parpol yang hadir dalam sosialisasi tersebut hanya 23 Parpol, antara lain pada gelombang pertama yakni PKB, Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, PKP, Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai Mahasiswa Indonesia. Lalu pada gelombang kedua hadir Partai NasDem, Garuda, Berkarya, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Pelita, PKN dan Hanura.

Dikatakan Agussyah, KPU Kota Medan sesuai dengan PKPU No.4 Tahun 2022 akan berfokus untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, karena kewenangan untuk pendaftaran dan penetapan ada di KPU RI. Sehingga, Parpol di tingkat Kabupaten/Kota tidak lagi perlu mendaftar ke KPU Kota Medan.

Diterangkannya, pihaknya baru akan berinteraksi dengan kepengurusan atau penghubung Parpol di Kota Medan jika dalam verifikasi administrasi, ada data keanggotaan yang memang harus dikonfirmasi kebenarannya atau ditindaklanjuti oleh masing-masing Parpol.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair menyampaikan kepada parpol, bahwa dalam verifikasi administrasi, seluruh data anggota parpol yang didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol akan diverifikasi satu persatu.

“Jika ada 38 Parpol calon peserta Pemilu yang hari ini sudah ada akun Sipolnya mendaftarkan anggotanya di Medan minimal 1.000, maka KPU Kota Medan akan memverifikasi 38.000 data anggota. Karena itu diharapkan data keanggotaan yang diberikan melalui Sipol sudah bersih dan benar agar dalam verifikasi administrasi tidak terlalu banyak yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Rinaldi.

Rinaldi mengingatkan, pedoman teknis yang ada di PKPU No.4 Tahun 2022 harus dapat dikuasai dan dipahami oleh masing-masing Parpol, mulai pasal 1 hingga 150. Lampiran formulir yang ada di dalamnya juga baiknya dapat diketahui dan dipelajari, terutama yang berkaitan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sebab, semua formulir yang ada di lampiran akan menjadi alat kerja dan menjadi alat bukti bagi parpol jika nantinya diminta menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Karena itu kita sosialisasikan segera saat ini. Jika masih ada yang kurang jelas silahkan berdiskusi datang langsung ke KPU Medan atau dapat melalui aplikasi grup WhatsApp khusus Lo yang nantinya akan dibentuk setelah mandate Lo dari parpol kami terima,” kata Rinaldi.

Saat disinggung terkait penggunaan Sipol yang dilakukan oleh Parpol di Kota Medan apakah ada kendala teknis yang perlu disampaikan, Rinaldi menyebutkan tidak ada perwakilan parpol yang mengaku kesulitan dalam penggunaannya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/