30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Masa Coklit Segera Berakhir, KPU Medan Minta Masukan Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang berakhirnya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 14 Maret 2023 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku sangat mengharapkan banyak masukan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya. Masukan yang dimaksud, yakni untuk menyempurnakan hasil kerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Kota Medan.

“Tanggal 14 Maret nanti adalah hari terakhir bagi pantarlih mendatangi pemilih secara langsung. Untuk itu, kami sangat mengharapkan adanya masukan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya. Khususnya jika masih ada pemilih yang belum di coklit oleh pantarlih,” ujar Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti, Minggu (12/3).

Dikatakan Nana yang merupakan Anggota KPU Kota Medan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi tersebut, masukan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya ini dapat disampaikan secara langsung ke kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan Kota Medan, kepada PPK yang tersebar di 21 Kecamatan, dan kepada PPS di 151 Kelurahan di Kota Medan.

“Jika tidak bisa menghubungi pantarlihnya langsung, bisa juga disampaikan ke KPU Medan atau ke PPK dan PPS sesuai alamat di KTP-el pemilih yang belum terdata,” ujar Nana

Selain itu, sambung Nana, KPU Medan juga meminta kepada jajaran PPK dan PPS untuk melakukan koordinasi dengan panitia pengwasa kecamatan (panwascam) dan PKD untuk mendapatkan masukan dari hasil pengawasan yang sudah mereka lakukan.

“kita harapkan masukkan ini dapat disampaikan sebelum jadwal coklit berakhir, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh pantarlih secara langsung,” pungkasnya.

Seperti diketahui, proses coklit tersebut dilakukan oleh 6.920 pantarlih se-Kota Medan dengan menjumpai 1.887.080 pemilih secara lagsung.

Masing-masing pantarlih, dibekali formulir a-Daftar Pemilih yang berisi elemen data pemilih untuk dicocokkan datanya dengan dokumen pemilih bisa berupa KTP-elektronik maupun kartu keluarga.

Diharapkan dari hasil coklit ini, diketahui siapa saja penduduk Kota Medan yang masih memenuhi syarat untuk dimasukkan sebagai pemilih pada pemilu 2024 mendatang. (map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang berakhirnya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 14 Maret 2023 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku sangat mengharapkan banyak masukan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya. Masukan yang dimaksud, yakni untuk menyempurnakan hasil kerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Kota Medan.

“Tanggal 14 Maret nanti adalah hari terakhir bagi pantarlih mendatangi pemilih secara langsung. Untuk itu, kami sangat mengharapkan adanya masukan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya. Khususnya jika masih ada pemilih yang belum di coklit oleh pantarlih,” ujar Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti, Minggu (12/3).

Dikatakan Nana yang merupakan Anggota KPU Kota Medan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi tersebut, masukan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya ini dapat disampaikan secara langsung ke kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan Kota Medan, kepada PPK yang tersebar di 21 Kecamatan, dan kepada PPS di 151 Kelurahan di Kota Medan.

“Jika tidak bisa menghubungi pantarlihnya langsung, bisa juga disampaikan ke KPU Medan atau ke PPK dan PPS sesuai alamat di KTP-el pemilih yang belum terdata,” ujar Nana

Selain itu, sambung Nana, KPU Medan juga meminta kepada jajaran PPK dan PPS untuk melakukan koordinasi dengan panitia pengwasa kecamatan (panwascam) dan PKD untuk mendapatkan masukan dari hasil pengawasan yang sudah mereka lakukan.

“kita harapkan masukkan ini dapat disampaikan sebelum jadwal coklit berakhir, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh pantarlih secara langsung,” pungkasnya.

Seperti diketahui, proses coklit tersebut dilakukan oleh 6.920 pantarlih se-Kota Medan dengan menjumpai 1.887.080 pemilih secara lagsung.

Masing-masing pantarlih, dibekali formulir a-Daftar Pemilih yang berisi elemen data pemilih untuk dicocokkan datanya dengan dokumen pemilih bisa berupa KTP-elektronik maupun kartu keluarga.

Diharapkan dari hasil coklit ini, diketahui siapa saja penduduk Kota Medan yang masih memenuhi syarat untuk dimasukkan sebagai pemilih pada pemilu 2024 mendatang. (map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/