25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hakim Vonis Terdakwa 20 Tahun Penjara, Kurir Sabu 25 Kg Lolos Pidana Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iswandi Siahaan (43) terdakwa kurir sabu seberat 25 kilogram asal Tanjungbalai lolos dari pidana mati. Hakim ketua Abdul Kadir hanya menghukum terdakwa 20 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/8).

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, yang sebelumnya menuntut terdakwa Iswandi dengan pidana mati. “Menjatuhkan terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan,” kata hakim.

Atas vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum ya,” tukasnya.

Diketahui, bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh Mr X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 Wib dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.

Singkat cerita, terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Saillendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib.

Disana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.

Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis shabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan, barang bukti 1 buah karung goni plastik warna putih berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg.

Satu buah karung goni plastik warna putih berisikan 5 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg, satu buah karung goni plastik warna putih berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan Guanyiwang berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg.

Total keseluruhan sabu tersebut seberat 25 kg. Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat 25 kg tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr X untuk dibawa menuju Medan dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iswandi Siahaan (43) terdakwa kurir sabu seberat 25 kilogram asal Tanjungbalai lolos dari pidana mati. Hakim ketua Abdul Kadir hanya menghukum terdakwa 20 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/8).

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, yang sebelumnya menuntut terdakwa Iswandi dengan pidana mati. “Menjatuhkan terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan,” kata hakim.

Atas vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum ya,” tukasnya.

Diketahui, bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh Mr X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 Wib dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.

Singkat cerita, terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Saillendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib.

Disana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.

Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis shabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan, barang bukti 1 buah karung goni plastik warna putih berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg.

Satu buah karung goni plastik warna putih berisikan 5 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg, satu buah karung goni plastik warna putih berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan Guanyiwang berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg.

Total keseluruhan sabu tersebut seberat 25 kg. Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat 25 kg tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr X untuk dibawa menuju Medan dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/