30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satres Narkoba Polres Dairi Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Dairi mengungkap peredaran narkoba jenis ganja sebesat 13 kilogram. Dua tersangka yakni SPS (22), warga Perumahan Sitinjo Permai, Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, dan LCG (38), warga Dusun Tanjung Jati, Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem telah diamankan di Mapolres Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Sitorus yang disampaikan Kasie Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, ada peredaran narkoba jenis ganja di Jalan Sidikalang-Tigalingga tepatnya di Desa Palding Jaya.

Informasi itu ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Rudy Sitorus dengan memerintahkan KBO Sat Resnarkoba, Ipda Muhammad Fahri Afrizal memimpin tim operasional melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap SPS dan dilakukan penggeledahan. Dari SPS, ditemukan barang bukti ranting, daun serta biji ganja yang dibungkus dalam plastik asoy.

Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain. “Dari hasil pengembangan, tim berhasil menangkap, LGC di Dusun Buluh Raga, Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem,” ujar Donny.

LGC mengakui telah memberikan dua plastik asoy berisi ranting, daun dan biji ganja kepada SPS. Lalu, LGC mengaku, barang bukti ganja diperoleh dari BB sekarang masih buron.

Tim bergerak ke rumah BB, di sana petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan istri BB. Petugas menemukan dua karung goni berisi ranting, daun dan biji ganja.

Menurut Donny, adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 2 buah plastik asoy warna merah berisi ranting, daun dan biji ganja dengan berat bersih 1.880 gram. Selanjutnya, 2 buah karung goni berisi ranting, daun serta biji ganja dengan berat bersih 11.750 gram, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan lebih kurang 13 kg, ungkap Donny.

Kini kedua orang serta barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Dairi, guna proses huk selanjutnya, ucap Donny. (rud/adz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Dairi mengungkap peredaran narkoba jenis ganja sebesat 13 kilogram. Dua tersangka yakni SPS (22), warga Perumahan Sitinjo Permai, Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, dan LCG (38), warga Dusun Tanjung Jati, Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem telah diamankan di Mapolres Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Sitorus yang disampaikan Kasie Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, ada peredaran narkoba jenis ganja di Jalan Sidikalang-Tigalingga tepatnya di Desa Palding Jaya.

Informasi itu ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Rudy Sitorus dengan memerintahkan KBO Sat Resnarkoba, Ipda Muhammad Fahri Afrizal memimpin tim operasional melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap SPS dan dilakukan penggeledahan. Dari SPS, ditemukan barang bukti ranting, daun serta biji ganja yang dibungkus dalam plastik asoy.

Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain. “Dari hasil pengembangan, tim berhasil menangkap, LGC di Dusun Buluh Raga, Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem,” ujar Donny.

LGC mengakui telah memberikan dua plastik asoy berisi ranting, daun dan biji ganja kepada SPS. Lalu, LGC mengaku, barang bukti ganja diperoleh dari BB sekarang masih buron.

Tim bergerak ke rumah BB, di sana petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan istri BB. Petugas menemukan dua karung goni berisi ranting, daun dan biji ganja.

Menurut Donny, adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 2 buah plastik asoy warna merah berisi ranting, daun dan biji ganja dengan berat bersih 1.880 gram. Selanjutnya, 2 buah karung goni berisi ranting, daun serta biji ganja dengan berat bersih 11.750 gram, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan lebih kurang 13 kg, ungkap Donny.

Kini kedua orang serta barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Dairi, guna proses huk selanjutnya, ucap Donny. (rud/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/