25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Sidang Korupsi Pengadaan LPJU di Labuhanbatu, Saksi: Pengerjaannya Sudah Nggak Beres

GUSMAN/SUMUT POS
BERSAKSI: Keenam orang saksi memberikan keterangan kepada majelis hakim atas dugaan korupsi Pengadaan dan Pemasangan LPJU Labuhanbatu di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan korupsio Pengadaan dan pemasangan LPJU di Labuhanbatu, dengan tersangka Senang ST dan Penman, kembali digelar.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 6 orang saksi. Dalam keterangannya, saksi-saksi menyebut bahwa proyek yang merugikan negara sebesar Rp579 juta, sedari awal dikerjakan sudah tidak beres.

Ke enam saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, diantaranya, Magdalena, Yunus, Erwin Putra Batubara, Deni Marzuki, Risma dan D Siagian. Mereka merupakan pengawas dalam pengerjaan proyek LPJU, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,9 miliar yang bersumber dari APBD Labuhanbatu tahun 2013.

Magdalena misalnya, saat ditanyakan oleh JPU Hasan Afif Muhammad, terkait pengerjaan proyek LPJU di Jalan H Adam Malik Kecamatan Rantau Utara/Selatan, mengaku tak mengetahui pasti besaran anggaran yang tidak sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Saya tidak ikut menandatangani pengadaan barang untuk pemasangan LPJU. Cuma waktu pemasangan lampu, trafo saya ikut mengawasi,” ucapnya dihadapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor, yang diketuai Aswardi Idris, Jumat (25/1).

“Tapi setelah pekerjaan sudah masuk 75 persen, saya berniat mengundurkan diri karena tidak sesuai,” sambung Magdalena.

Namun, sidang yang digelar di ruang Cakra 9 tersebut, sempat membuat majelis hakim marah. Pasalnya, saksi Yunus yang ditanyai hakim anggota terkait proyek itu, mengaku tidak tahu kerugian negara yang ditimbulkan. Begitupun dengan saksi lainnya, juga mengaku tidak tahu.

“Saudara kan yang mengawasi di lapangan, masa tidak tau kerugian negara? Jangan iya-iya saja kalau ditanya, kalian kan harus tau juga apakah barangnya bagus atau tidak, terus tiangnya sesuai tidak seperti dikontrak. Bagaimana majelis (hakim) disini tidak marah, kalau kalian sebagai pengawas tidak tau apa yang dikerjakan rekanan PT Mangun Coy,” hardik hakim.

Namun, berdasarkan dari keterangan saksi, bahwa yang melaksanakan pengerjaan dilapangan merupakan Ahmad, selaku perwakilan PT Mangun Coy. Saksi menerangkan, terdakwa Penman yang merupakan Direktur PT Mangun Coy, malah tidak pernah terlihat sama sekali dilapangan.

“Pak Ahmad yang bekerja di lapangan, sedangkan pak Penman tak pernah nampak dilapangan,” beber saksi kompak.

Sementara, Penasehat hukum terdakwa, baik Egie Sandres dan Irfan Andrianta Tarigan tak banyak berkomentar mengenai keterangan saksi. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa yakni Senang ST selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Penman selaku Direktur PT Mangun Coy (rekanan) di dakwa telah bersekongkol melakukan dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU di Jalan H Adam Malik, Labuhanbatu.

Dalam proyek yang bersumber dari APBD Labuhanbatu TA 2013, dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar tersebut, diduga dikorupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp579 juta.

Keduanya didakwa JPU, melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (man/han)

GUSMAN/SUMUT POS
BERSAKSI: Keenam orang saksi memberikan keterangan kepada majelis hakim atas dugaan korupsi Pengadaan dan Pemasangan LPJU Labuhanbatu di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan korupsio Pengadaan dan pemasangan LPJU di Labuhanbatu, dengan tersangka Senang ST dan Penman, kembali digelar.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 6 orang saksi. Dalam keterangannya, saksi-saksi menyebut bahwa proyek yang merugikan negara sebesar Rp579 juta, sedari awal dikerjakan sudah tidak beres.

Ke enam saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, diantaranya, Magdalena, Yunus, Erwin Putra Batubara, Deni Marzuki, Risma dan D Siagian. Mereka merupakan pengawas dalam pengerjaan proyek LPJU, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,9 miliar yang bersumber dari APBD Labuhanbatu tahun 2013.

Magdalena misalnya, saat ditanyakan oleh JPU Hasan Afif Muhammad, terkait pengerjaan proyek LPJU di Jalan H Adam Malik Kecamatan Rantau Utara/Selatan, mengaku tak mengetahui pasti besaran anggaran yang tidak sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Saya tidak ikut menandatangani pengadaan barang untuk pemasangan LPJU. Cuma waktu pemasangan lampu, trafo saya ikut mengawasi,” ucapnya dihadapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor, yang diketuai Aswardi Idris, Jumat (25/1).

“Tapi setelah pekerjaan sudah masuk 75 persen, saya berniat mengundurkan diri karena tidak sesuai,” sambung Magdalena.

Namun, sidang yang digelar di ruang Cakra 9 tersebut, sempat membuat majelis hakim marah. Pasalnya, saksi Yunus yang ditanyai hakim anggota terkait proyek itu, mengaku tidak tahu kerugian negara yang ditimbulkan. Begitupun dengan saksi lainnya, juga mengaku tidak tahu.

“Saudara kan yang mengawasi di lapangan, masa tidak tau kerugian negara? Jangan iya-iya saja kalau ditanya, kalian kan harus tau juga apakah barangnya bagus atau tidak, terus tiangnya sesuai tidak seperti dikontrak. Bagaimana majelis (hakim) disini tidak marah, kalau kalian sebagai pengawas tidak tau apa yang dikerjakan rekanan PT Mangun Coy,” hardik hakim.

Namun, berdasarkan dari keterangan saksi, bahwa yang melaksanakan pengerjaan dilapangan merupakan Ahmad, selaku perwakilan PT Mangun Coy. Saksi menerangkan, terdakwa Penman yang merupakan Direktur PT Mangun Coy, malah tidak pernah terlihat sama sekali dilapangan.

“Pak Ahmad yang bekerja di lapangan, sedangkan pak Penman tak pernah nampak dilapangan,” beber saksi kompak.

Sementara, Penasehat hukum terdakwa, baik Egie Sandres dan Irfan Andrianta Tarigan tak banyak berkomentar mengenai keterangan saksi. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa yakni Senang ST selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Penman selaku Direktur PT Mangun Coy (rekanan) di dakwa telah bersekongkol melakukan dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU di Jalan H Adam Malik, Labuhanbatu.

Dalam proyek yang bersumber dari APBD Labuhanbatu TA 2013, dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar tersebut, diduga dikorupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp579 juta.

Keduanya didakwa JPU, melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/